Mantan Direktur Umum Pertamina Jadi Tersangka Pembelian Tanah di Epicentrum Jaksel

Rabu, 06 November 2024 - 20:40 WIB
loading...
A A A
Lalu, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 540 tahun 1990 tentang Petunjuk Gubernur Pelaksanaan Pemberian SP3L atas bidang tanah untuk Pembangunan Fisik Kota di DKI Jakarta.

Keputusan Gubernur DKI JKT Nomor 179 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Aset/Dikuasai Pemprov DKI Jakarta yang Terkena Pengembangan Pembebasan Lokasi; Pedoman Investasi PT. Pertamina (Persero) Nomor A-001/P00000/2007-S0, tanggal 18 Desember 2007; Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT. Pertamina (Persero) pada Revisi ke-1 Nomor A-001/I00020/2010-S0 tanggal 17 September 2011, dan Revisi ke-2 tanggal 25 Februari 2013 pada Bab II tentang Prinsip, Etika, dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkait penetapan status hukum mantan direksi Pertamina oleh Bareskrim Polri, Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri.

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun 2012-2014 yang lalu. Pertamina berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan berlaku," ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

Dia menambahkan, dalam menjalankan operasional, perusahaan Pertamina senantiasa berkomitmen untuk mengelola bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
KPK Hibahkan 13 Bidang...
KPK Hibahkan 13 Bidang Tanah Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hilir
Kemlu Beri Sinyal Positif...
Kemlu Beri Sinyal Positif Kondisi 2 Kapal Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz
Nasib 2 Kapal Pertamina...
Nasib 2 Kapal Pertamina di Selat Hormuz, Kemlu Terus Koordinasi dengan Otoritas Iran
Dua Kapal Tanker Pertamina...
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih Tertahan, Dubes Iran: Ada Protokol Ketat di Selat Hormuz
Kapal Tanker Pertamina...
Kapal Tanker Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, DPR Minta Prabowo Diplomasi Langsung ke Iran
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Rekomendasi
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
3 Alasan PM Inggris...
3 Alasan PM Inggris Starmer Akan Mundur, Popularitasnya Terus Menurun
Piala Dunia 2026: Spanyol...
Piala Dunia 2026: Spanyol Hancurkan Arab Saudi 4-0
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved