Mantan Direktur Umum Pertamina Jadi Tersangka Pembelian Tanah di Epicentrum Jaksel

Rabu, 06 November 2024 - 20:40 WIB
loading...
Mantan Direktur Umum...
Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko (LBD) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko (LBD) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Pertamina di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.

Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menjelaskan, tanah yang dibeli sebanyak empat lot dan terdiri atas 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi pada 2013-2014.

"Pada Selasa, 5 November 2024, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan seluruh peserta gelar telah sepakat terhadap saudara LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina (Persero) 2012-2014 ditetapkan tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi perkara a quo," ujar Arief, Rabu (6/11/2024).

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Pertanyakan Pembelian Tanah Rp700 Miliar

Kasus terungkap berbekal laporan polisi (LP) nomor LP/250/II/2018/Bareskrim tanggal 19 Februari 2018, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor SPDP/05/II/2018/ Tipidkor tanggal 19 Februari 2018.

Lalu, surat perintah penyidikan nomor Sprin.Sidik/04.a/I/2023/Tipidkor tanggal 9 Januari 2023; surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Sidik/18.a/IV/2024/Tipidkor tanggal 18 April 2024.

"Dan laporan hasil pemeriksaan investigatif atas pembelian tanah yang berlokasi di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan pada PT Pertamina (Persero) Nomor: 57/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024," katanya.

Arief mengatakan, duduk perkara kasus diawali dengan penyusunan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina (Persero) Tahun 2013 dengan nilai sebesar Rp2.070.000.000.000 yang diperuntukkan pembelian tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tanah itu direncanakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT Pertamina (Persero) serta seluruh anak perusahaannya.

Kemudian, pada kurun waktu Juni 2013 sampai Februari 2014, PT Pertamina (Persero) telah melakukan proses pembelian tanah sebanyak empat lot yang terdiri dari 23 bidang tanah dengan total luas sebesar 48.279 meter persegi dari PT SP dan PT BSU seharga Rp35.000.000 per meter persegi. Nilai itu di luar pajak dan jasa Notaris-PPAT yang totalnya sebesar Rp1.682.035.000.000.

"Bahwa di dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum (tidak mendasari kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Arief.

Aturan itu seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 ttg Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).

Lalu, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 540 tahun 1990 tentang Petunjuk Gubernur Pelaksanaan Pemberian SP3L atas bidang tanah untuk Pembangunan Fisik Kota di DKI Jakarta.

Keputusan Gubernur DKI JKT Nomor 179 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Aset/Dikuasai Pemprov DKI Jakarta yang Terkena Pengembangan Pembebasan Lokasi; Pedoman Investasi PT. Pertamina (Persero) Nomor A-001/P00000/2007-S0, tanggal 18 Desember 2007; Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT. Pertamina (Persero) pada Revisi ke-1 Nomor A-001/I00020/2010-S0 tanggal 17 September 2011, dan Revisi ke-2 tanggal 25 Februari 2013 pada Bab II tentang Prinsip, Etika, dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkait penetapan status hukum mantan direksi Pertamina oleh Bareskrim Polri, Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri.

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun 2012-2014 yang lalu. Pertamina berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan berlaku," ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

Dia menambahkan, dalam menjalankan operasional, perusahaan Pertamina senantiasa berkomitmen untuk mengelola bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
KPK Hibahkan 13 Bidang...
KPK Hibahkan 13 Bidang Tanah Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hilir
Kemlu Beri Sinyal Positif...
Kemlu Beri Sinyal Positif Kondisi 2 Kapal Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz
Nasib 2 Kapal Pertamina...
Nasib 2 Kapal Pertamina di Selat Hormuz, Kemlu Terus Koordinasi dengan Otoritas Iran
Dua Kapal Tanker Pertamina...
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih Tertahan, Dubes Iran: Ada Protokol Ketat di Selat Hormuz
Kapal Tanker Pertamina...
Kapal Tanker Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, DPR Minta Prabowo Diplomasi Langsung ke Iran
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
UMiMAX Pertamina Dorong...
UMiMAX Pertamina Dorong Kemandirian Pelaku Usaha Ultra Mikro
Rekomendasi
Benarkah Islam Agama...
Benarkah Islam Agama Perang? Simak Sejarah Turunnya Perintah Berperang dalam Al-Qur'an
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
iPhone 18 Pro Desain...
iPhone 18 Pro Desain Dynamic Island yang Diperkecil Berteknologi Face ID Tersembunyi
Berita Terkini
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved