Mantan Direktur Umum Pertamina Jadi Tersangka Pembelian Tanah di Epicentrum Jaksel
Rabu, 06 November 2024 - 20:40 WIB
loading...
A
A
A
"Dan laporan hasil pemeriksaan investigatif atas pembelian tanah yang berlokasi di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan pada PT Pertamina (Persero) Nomor: 57/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024," katanya.
Arief mengatakan, duduk perkara kasus diawali dengan penyusunan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina (Persero) Tahun 2013 dengan nilai sebesar Rp2.070.000.000.000 yang diperuntukkan pembelian tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tanah itu direncanakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT Pertamina (Persero) serta seluruh anak perusahaannya.
Kemudian, pada kurun waktu Juni 2013 sampai Februari 2014, PT Pertamina (Persero) telah melakukan proses pembelian tanah sebanyak empat lot yang terdiri dari 23 bidang tanah dengan total luas sebesar 48.279 meter persegi dari PT SP dan PT BSU seharga Rp35.000.000 per meter persegi. Nilai itu di luar pajak dan jasa Notaris-PPAT yang totalnya sebesar Rp1.682.035.000.000.
"Bahwa di dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum (tidak mendasari kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Arief.
Aturan itu seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 ttg Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
Arief mengatakan, duduk perkara kasus diawali dengan penyusunan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina (Persero) Tahun 2013 dengan nilai sebesar Rp2.070.000.000.000 yang diperuntukkan pembelian tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tanah itu direncanakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT Pertamina (Persero) serta seluruh anak perusahaannya.
Kemudian, pada kurun waktu Juni 2013 sampai Februari 2014, PT Pertamina (Persero) telah melakukan proses pembelian tanah sebanyak empat lot yang terdiri dari 23 bidang tanah dengan total luas sebesar 48.279 meter persegi dari PT SP dan PT BSU seharga Rp35.000.000 per meter persegi. Nilai itu di luar pajak dan jasa Notaris-PPAT yang totalnya sebesar Rp1.682.035.000.000.
"Bahwa di dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum (tidak mendasari kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Arief.
Aturan itu seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 ttg Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
Lihat Juga :