Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Rabu, 06 November 2024 - 11:11 WIB
loading...
A
A
A
Merespons hal itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengucapkan terima kasih kepada Dasco yang telah memfasilitasi audiensi elemen buruh denganemerintah. Said pun menyatakan setuju dengan usulan Dasco yang membahas kembali ppenetapan UMP bersama Pemerintah.
"Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju," terang Said.
Baca juga: Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun
"Oleh karena itu, kami bersepakat tidak harus 21 November, kebijakan upah minimum dalam bentuk Permenaker dikeluarkan. Bisa saja akhir Desember, menjelang 1 hari pemberlakuan. Boleh. Ini kan force major, di mana putusan MK dikeluarkan ketika proses perundingan upah sedang dijalankan," katanya.
"Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju," terang Said.
Baca juga: Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun
"Oleh karena itu, kami bersepakat tidak harus 21 November, kebijakan upah minimum dalam bentuk Permenaker dikeluarkan. Bisa saja akhir Desember, menjelang 1 hari pemberlakuan. Boleh. Ini kan force major, di mana putusan MK dikeluarkan ketika proses perundingan upah sedang dijalankan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :