Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku

Rabu, 06 November 2024 - 11:11 WIB
loading...
Tindak Lanjuti Putusan...
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Presiden Partai Buru Said Iqbal memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang Upah Minimum Propinsi (UMP). DPR menyatakan PP 51 tentang Penetapan UMP sudah tidak berlaku. FOTO/SINDOnews/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) sudah tidak berlaku. Hal itu diputuskan setelah Dasco menerima audiensi dari Presiden Partai Buru Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Tenaga Kerja Prof Yassierli membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/11/2024) pagi.

"Ya, jadi kami tadi sudah mengadakan pertemuan, ini Pak Said Iqbal sebagai yang mewakili salah satu elemen buruh. Tadi sudah menyampaikan beberapa hal dan tadi juga sudah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja. Yang intinya bahwa sesuai dengan putusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," kata Dasco usai pertemuan.

Kendati demikian, Dasco menyampaikan, Pemerintah dan DPR akan mengkaji ulang dan membahas penetapan UMP agar elemen buruh dan pengusaha tak dirugikan. Langkah itu, kata Dasco, sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh beberapa waktu lalu.



"Menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh.bDan karena PP 51 sudah tidak berlaku, karena menyusaikan pengumpahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama," ucap Dasco.

Merespons hal itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengucapkan terima kasih kepada Dasco yang telah memfasilitasi audiensi elemen buruh denganemerintah. Said pun menyatakan setuju dengan usulan Dasco yang membahas kembali ppenetapan UMP bersama Pemerintah.

"Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju," terang Said.

Baca juga: Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun

"Oleh karena itu, kami bersepakat tidak harus 21 November, kebijakan upah minimum dalam bentuk Permenaker dikeluarkan. Bisa saja akhir Desember, menjelang 1 hari pemberlakuan. Boleh. Ini kan force major, di mana putusan MK dikeluarkan ketika proses perundingan upah sedang dijalankan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Rekomendasi
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved