Mahfuf MD Bicara Zarof Ricar Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Makelar Kasus Peradilan
Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:53 WIB
loading...
A
A
A
"Nah kalau sudah jadi kasus seperti ini, pemerintah bisa masuk melalui Kejagung. Inilah menurut saya pintu masuk kalau memang mau betul memberantas korupsi," kata Mahfud.
"Ini untuk pengadilan sudah ada nih, mulai dari situ sekarang lacak semua yang sudah ada itu, kalau perlu perkaranya buka lagi. Bagi yang bebas, ya sudah bebas, tetapi hakim yang memutus bebas itu diadili lagi. Kalau Pak Prabowo mau ya, saya kira sudah tahu itu, Pak Prabowo bisa melakukan itu kalau mau," tandasnya.
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kejagung menyita uang tunai Rp920 miliar dan emas Antam 51 Kg dari rumah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) tersebut. Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul juga dijadikan tersangka.
“Uang 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000 seperti yang disita Kejagung harus di telusuri dari mana sumbernya,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, Sabtu (26/10/2024).
"Ini untuk pengadilan sudah ada nih, mulai dari situ sekarang lacak semua yang sudah ada itu, kalau perlu perkaranya buka lagi. Bagi yang bebas, ya sudah bebas, tetapi hakim yang memutus bebas itu diadili lagi. Kalau Pak Prabowo mau ya, saya kira sudah tahu itu, Pak Prabowo bisa melakukan itu kalau mau," tandasnya.
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kejagung menyita uang tunai Rp920 miliar dan emas Antam 51 Kg dari rumah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) tersebut. Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul juga dijadikan tersangka.
“Uang 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000 seperti yang disita Kejagung harus di telusuri dari mana sumbernya,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, Sabtu (26/10/2024).
(rca)
Lihat Juga :