Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
loading...

Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan Kejagung. Foto/Dok SINDOnews/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. Hal itu buntut dari penemuan uang tunai hampir Rp1 triliun yang diduga terkait suap di kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar .
Uang itu dibiarkan dalam bentuk tunai guna mengakali kewajiban penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan mereka. Akan hal itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto meminta DPR segera mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal.
"Selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal di DPR," kata Tessa yang dikutip Rabu (30/10/2024).
Baca juga: Profil Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Tersangka Suap Ronald Tannur dengan Barang Bukti Rp950 Miliar dan 51 Kg Emas
Uang itu dibiarkan dalam bentuk tunai guna mengakali kewajiban penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan mereka. Akan hal itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto meminta DPR segera mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal.
"Selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal di DPR," kata Tessa yang dikutip Rabu (30/10/2024).
Baca juga: Profil Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Tersangka Suap Ronald Tannur dengan Barang Bukti Rp950 Miliar dan 51 Kg Emas
Lihat Juga :