Tekad Prabowo Berantas Korupsi sampai ke Akarnya Mendapat Dukungan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:47 WIB
loading...
Tekad Prabowo Berantas...
Seminar nasional terkait uji materi Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan tema Tak Ada Suap, Tak Ada Korupsi di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Tekad Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya mendapat dukungan dari Guru Besar Hukum Tata Negara John Pieris. Terlebih, Ketua Umum Partai Gerindra itu dianggap sebagai sosok nasionalis sejati.

Hal itu dikatakan John Pieris dalam acara seminar nasional terkait uji materi Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan tema 'Tak Ada Suap, Tak Ada Korupsi'.

"Pesan saya kepada Presiden Prabowo Subianto, beri kesempatan dia untuk membenahi, berantas korupsi sampai ke akar-akarnya saya setuju, bapak jalan terus kita di belakangnya, dia nasionalis sejati,” ujar John Pieris di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Baca juga: Menengok Pos Pengamanan Gabungan Dekat Rumah Prabowo di Hambalang



Dia menilai hukum bisa berlaku efektif jika memenuhi kejelasan dan norma hukum. Menurutnya, tidak ada orang yang tidak bersalah justru dituduhkan sebagai korupsi.

"Norma hukum harus jelas misalnya soal suap, jangan mengada-ngada itu suap kasian anak bangsa yang tidak bersalah atau mungkin salahnya sedikit dituduh sebagai koruptor, kasian kan masa depannya terancam," tuturnya.

"Tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan baik vertikal maupun horizontal," ujarnya.

Baca juga: Prabowo-Gibran Diharapkan Tegas Berantas Korupsi hingga ke Akarnya

Diketahui, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi sorotan berbagai pihak. Penasihat Hukum Senior Maqdir Ismail menilai korupsi tidak hanya menyangkut kerugian negara.

Maqdir menuturkan, masalah saat ini yakni perlu adanya pemberantasan suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh orang serakah. Hal inilah yang dinilai perlu menjadi titik tolak dalam memberantas korupsi.

"Sebenarnya korupsi itu bukan hanya menyangkut kerugian negara, tetapi yang pokok adalah suap menyuap, penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya ini diatur dalam UU kita," kata Maqdir.

"Salah satu penyebab terjadinya kekacauan masalah korupsi adalah karena keserakahan orang, orang serakah inilah yang harusnya menjadi titik tolak dalam pemberantasan korupsi," sambungnya.

Sementara itu, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang juga Ahli Keuangan Negara Dadang Suwanda menilai dalam sebuah perkara tidak semua harus dimasukkan dalam ranah pidana dan dianggap merugikan negara. "Dalam dunia pemerintahan ada 4 pidana, kalau terjadi penyimpangan ini penyimpangan di mana jangan semua ditarik ke pidana, kalau administratif tarik ke administratif," tutur Dadang dalam kesempatan sama.

"Apakah ini kerugian negara atau bukan, tapi lebih ke pada ada nggak kerugian negara, jangan sampai nggak ada kerugian negara tapi dipaksakan," tambahnya

Lebih lanjut Dadang mengatakan, dalam hal administrasi terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki yaitu sistem pengendalian managemen. Salah satunya yakni perlu adanya pemisahan pihak yang menetukan kerugian negara dalam sebuah kasus.

"Jadi yang menentukan kerugian negara siapa, yang menentukan kerugian negara jangan semua diborong sama hukum. Pisahkan di situ, yang berwenang menentukan adalah BPK. Harus pasti siapa yang menentukan kerugian negara siapa, siapa yang punya kewenangan," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Prabowo: 4 Kali Saya...
Prabowo: 4 Kali Saya Kalah, tapi Tidak Mengganggu Pemimpin yang Dapat Mandat
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Rosan Roeslani: Dukungan...
Rosan Roeslani: Dukungan Prabowo Jadi Kunci Lahirnya Juara Dunia
Ketum PASI Luhut Panjaitan...
Ketum PASI Luhut Panjaitan Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Pelatnas Jangka Panjang
Rekomendasi
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Berita Terkini
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved