Kejagung Beberkan Peran Tom Lembong di Kasus Impor Gula
Selasa, 29 Oktober 2024 - 22:02 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung menilai, Tom Lembong menyalahi aturan berupa pemberian izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor gula.
Awalnya, Kejagung menyebutkan pada Mei 2015 Indonesia mengalami surplus gula. Dengan demikian, tidak diperlukan melakukan impor gula. "Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 tersebut Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
Kejagung menilai tindakan TTL tersebut menyalahi Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004. Dalam keputusan tersebut, tertulis bahwa yang diperbolehkan melakukan impor gula hanya BUMN.
Baca juga: Breaking News! Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula
Awalnya, Kejagung menyebutkan pada Mei 2015 Indonesia mengalami surplus gula. Dengan demikian, tidak diperlukan melakukan impor gula. "Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 tersebut Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
Kejagung menilai tindakan TTL tersebut menyalahi Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004. Dalam keputusan tersebut, tertulis bahwa yang diperbolehkan melakukan impor gula hanya BUMN.
Baca juga: Breaking News! Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula
Lihat Juga :