Kejagung Beberkan Peran Tom Lembong di Kasus Impor Gula
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung menilai, Tom Lembong menyalahi aturan berupa pemberian izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor gula.
Awalnya, Kejagung menyebutkan pada Mei 2015 Indonesia mengalami surplus gula. Dengan demikian, tidak diperlukan melakukan impor gula. "Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 tersebut Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
Kejagung menilai tindakan TTL tersebut menyalahi Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004. Dalam keputusan tersebut, tertulis bahwa yang diperbolehkan melakukan impor gula hanya BUMN.
"Berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
Hal itu disampaikan langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024) malam. "Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.
"Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024," jelasnya.
Awalnya, Kejagung menyebutkan pada Mei 2015 Indonesia mengalami surplus gula. Dengan demikian, tidak diperlukan melakukan impor gula. "Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 tersebut Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
Kejagung menilai tindakan TTL tersebut menyalahi Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004. Dalam keputusan tersebut, tertulis bahwa yang diperbolehkan melakukan impor gula hanya BUMN.
"Berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
Hal itu disampaikan langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024) malam. "Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.
"Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024," jelasnya.
(rca)