Perlindungan Hukum Guru Dalam Mendidik di Sekolah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 08:33 WIB
loading...
A A A
Namun sejauh ini, banyak kasus yang ditemui di indonesia terkait penindakan hukum yang terkesan berlebihan terhadap oknum Guru. Hal ini dipicu dari pemeberian sanksi yang diberikan oleh Guru terhadap siswanya ketika proses belajar mengajar berlangsung, dengan tidak mengenyampingkan hak seorang siswa sebagai anak yang diatur didalam Undang-undang Tentang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, hak Guru terhadap perlindungan hukum dalam menjalankan tanggung jawab profesinya haruslah tetap diutamakan.

Sebagaimana prinsip Transfer of Character yang diharapkan dalam proses pembelajaran, beberapa sanksi yang diberikan oleh Guru pada dasarnya memiliki tujuan untuk tetap menjaga kemurnian tujuan dan ketertiban dalam proses pembelajaran, sesuai dengan pernyataan “Kita Maju Karena dipukul Rotan Guru” oleh Wakil Presiden Indoensia ke 10 dan 12 Indonesia, Muhammad Jusuf Kalla dalam orasi kebangasaan di UMS.

Kalimat ini pada dasarnya bukanlah bentuk dukungan terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Guru, namun bentuk peranan penting Guru dalam pembentukan mental dan karakter seseorang. Adapun dalam Pasal 42 Undang-Undang Guru dan Dosen, menyebutkan perihal bantuan hukum dan perlindungan bagi profesi Guru merupakan kewenangan dari Organisasi Profesinya.

Dengan demikian alur terhadap perlindungan hukum Guru juga sudah turut serta dijamin didalam UU ini, namun dalam pelaksanaannnya masih ada penindakan hukum terhadap Guru yang dinilai terlalu berlebihan dan belum maksimalnya proses pemberian bantuan hukum, sehingga tidak jarang kita dengar ada Guru yang di penjara karena menegur atau memukul siswanya seperti kasus yang dihadapi Sambudi seorang Guru yang divonis tiga bulan penjara karena mencubit siswanya yang tidak mau disuruh menjalankan ibadah dan Supriyani seorang Guru Honorer di Konawe Selatan yang ditahan karena dituduh memukul muridnya yang merupakan anak seorang polisi.

Benar jika hal ini dilihat secara kasuistis terkait tindakan fisik akan menimbulkan dampak yang buruk bagi anak sebagai korban, namun dapat dipahami kembali bahwa beberapa tindakan yang dilakukan oleh beberapa Guru tersebut tujuan besarnya adalah penerapan Transfer of Character seorang Guru yang tujuannya pada penegasan akan nilai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh siswanya.

Sekali lagi, dengan mengedepankan perlindungan hukum terhadap Guru bukan berarti harus mengenyampingkan ketentuan hukum tentang perlindungan anak, namun dengan mengutamakan upaya Restorative Justice dalam penyelesaian kasus dan tetap mengedapankan asas Persumption of Innocence sehingga jaminan perlindungan terhadap profesi yang menjadi jembatan untuk masa depan ini tetap dapat dimaksimalkan dan jaminan terhadap perlindungan Anak di lingkungan sekolah juga tetap berjalan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Ruang Sidang Sempat...
Ruang Sidang Sempat Gelap Gulita saat Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi
Tuntutan Terhadap Nadiem...
Tuntutan Terhadap Nadiem Dinilai Tepat, Pengamat Sebut Ada Skema Understated Equity
Pakar Hukum Minta Tahanan...
Pakar Hukum Minta Tahanan Rumah Nadiem Makarim Ditinjau Ulang
Nadiem Dituntut 18 Tahun...
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan dan Alat Bukti
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Ketua LBH Merauke ke Polda Metro Jaya Terkait Film Pesta Babi
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar untuk Guru Tingkat SD
Rekomendasi
Profil Julian Quinones,...
Profil Julian Quinones, Pencetak Gol Pertama di Piala Dunia 2026
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Berita Terkini
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved