Kasus Suap Mantan Pejabat MA Cermin Bobroknya Peradilan

Senin, 28 Oktober 2024 - 21:40 WIB
loading...
A A A
Dia menilai pentingnya pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kalau bersih, kenapa takut, kepada pihak-pihak yang tidak terlibat dalam praktik korupsi seharusnya mendukung pengesahan undang-undang ini. Regulasi yang jelas akan membantu mempercepat proses pemulihan aset negara yang terkait dengan tindak pidana serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi," ungkapnya.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset tindak pidana bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan menjerat tidak hanya pelaku kejahatan, tetapi juga aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

"RUU ini dirancang untuk memudahkan negara dalam menyita aset-aset yang terkait korupsi, sehingga dapat meminimalkan kerugian negara. Aturan ini diharapkan bisa menutup celah bagi pelaku. Langkah ini juga untuk memastikan penegakan hukum yang lebih maksimal dan efektif. Dengan menyita hasil kejahatan suap untuk meningkatkan efek jera," ujar Henry.
(jon)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0815 seconds (0.1#10.140)