Program JKN Beri Perlindungan bagi Buah Hati Tercinta
Senin, 28 Oktober 2024 - 11:42 WIB
loading...
A
A
A
Setelah hasil observasi di IGD keluar, Arsyad didiagnosa oleh dokter mengalami sakit muntaber yang cukup parah sehingga disarankan untuk dirawat inap. Fitria tidak khawatir lagi karena sudah terdaftar JKN. Semua biaya termasuk obat–obatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ia tidak mengeluarkan biaya satu rupiah pun selama buah hatinya dirawat di RSU Mohammad Noer.
Berkat Program JKN, Fitria merasa tidak sendirian dalam mengatasi masalah kesehatan yang dihadapi. Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang terus berkomitmen untuk menyediakan layanan kesehatan yang layak untuk seluruh masyarakat Indonesia. Fitria berharap layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dipertahankan dan ditingkatkan lagi agar lebih baik ke depannya.
"Semoga BPJS Kesehatan ke depannya dapat terus memberikan kemudahan bagi kami. Mudah-mudahan Program JKN bisa berjalan berkesinambungan dan memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang kami butuhkan," katanya.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan. Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi.
Berkat Program JKN, Fitria merasa tidak sendirian dalam mengatasi masalah kesehatan yang dihadapi. Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang terus berkomitmen untuk menyediakan layanan kesehatan yang layak untuk seluruh masyarakat Indonesia. Fitria berharap layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dipertahankan dan ditingkatkan lagi agar lebih baik ke depannya.
"Semoga BPJS Kesehatan ke depannya dapat terus memberikan kemudahan bagi kami. Mudah-mudahan Program JKN bisa berjalan berkesinambungan dan memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang kami butuhkan," katanya.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan. Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi.
(ars)
Lihat Juga :