Jokowi Naikkan Gaji Hakim Sebelum Lengser, Tunjangan hingga Rp56.500.000
Selasa, 22 Oktober 2024 - 09:40 WIB
loading...
A
A
A
"Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung," bunyi Pasal 3G ayat 2.
Pada aturan baru, Hakim dengan gaji paling kecil yakni golongan III dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp2.785.700 dan paling besar dengan masa kerja 32 tahun Rp5.180.700.
Sedangkan pada aturan PP 94 Tahun 2012, gaji pokok hakim golongan III paling kecil Rp2.064.100 dan paling besar Rp4.204.100.
Pada aturan tersebut tunjangan hakim tingkat banding juga mengalami kenaikan dari yang terendah Rp38.200.000 hingga terbesar pada jabatan kepala mendapatkan Rp56.500.000.
Sedangkan pada aturan sebelumnya hakim tingkat banding mendapatkan tunjangan terendah Rp27.200.000 dan tunjangan terbesar yakni jabatan kepala mendapatkan Rp40.200.000.
Pada aturan baru, Hakim dengan gaji paling kecil yakni golongan III dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp2.785.700 dan paling besar dengan masa kerja 32 tahun Rp5.180.700.
Sedangkan pada aturan PP 94 Tahun 2012, gaji pokok hakim golongan III paling kecil Rp2.064.100 dan paling besar Rp4.204.100.
Pada aturan tersebut tunjangan hakim tingkat banding juga mengalami kenaikan dari yang terendah Rp38.200.000 hingga terbesar pada jabatan kepala mendapatkan Rp56.500.000.
Sedangkan pada aturan sebelumnya hakim tingkat banding mendapatkan tunjangan terendah Rp27.200.000 dan tunjangan terbesar yakni jabatan kepala mendapatkan Rp40.200.000.
(abd)
Lihat Juga :