Kasus Jaksa Pinangki Diminta Diusut KPK, Ini Kata Kejaksaan Agung
Kamis, 27 Agustus 2020 - 17:02 WIB
loading...
A
A
A
"Sejak awal mencuatnya perkara-perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani oleh KPK," ujar Nawawi.
Pasal 11 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memperbolehkan lembaga antirasuah mengusut kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
Jaksa Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar untuk mengurus fatwa MA. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Kemudian, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Pasal 11 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memperbolehkan lembaga antirasuah mengusut kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
Jaksa Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar untuk mengurus fatwa MA. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Kemudian, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
(abd)
Lihat Juga :