Kajian Hukum, Akademisi Unpad Desak Pembebasan Mardani H Maming

Jum'at, 18 Oktober 2024 - 20:26 WIB
loading...
Kajian Hukum, Akademisi...
Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Unpad, Bandung, Jumat (18/10/2024). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BANDUNG - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ( Unpad ) Bandung mendesak agar Mardani H Maming dibebaskan demi hukum. Sebelumnya sejumlah guru besar dan pakar hukum di berbagai kota memberikan sikap terkait kasus Mardani H Maming.

Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung, Jumat (18/10/2024). Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Sigid Suseno, Somawijaya, Elis Rusmiati, Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita. Baca juga: Pakar Sebut Putusan Majelis Hakim soal PK Mardani Maming Harus Berdasarkan Alat Bukti

Akademisi Hukum Unpad Somawijaya mengatakan, penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap Mardani H. Maming dalam membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak tepat dan merupakan kesalahan yang serius dari hakim.

“Selain itu, perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan ketentuan minimal 2 alat bukti dalam fakta di persidangan,” katanya.

Para Akademisi Hukum Unpad menilai, perbuatan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati. Juga tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara berwenang untuk memberikan IUP,” ujarnya.

Poin selanjutnya adalah perbuatan Mardani H. Maming “menerima hadiah” berupa uang dan barang hanya didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan minimal 2 alat bukti dalam fakta di persidangan.

“Dalam fakta di persidangan tidak ada hubungan kausal antara perbuatan “menerima hadiah” dengan perbuatan “membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011,” tandasnya.

Senada dengan itu, Elis Rusmiati membahas penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian negara, sedangkan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara. Baca juga: Revisi UU Tipikor Mendesak agar Pemberantasan Korupsi Tepat Sasaran dan Berkeadilan

“Nah kenapa dalam perkara ini kami tim notasi itu menganggap bahwa pertimbangan hakim di dalam menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti itu adalah tidak tepat atau tidak sebagaimana mestinya, karena pada faktanya uang sekitar Rp110 miliar tidak bisa dikualifikasikan sebagai uang kerugian negara. Faktanya, semuanya merupakan deviden yang didapat atau diperoleh,”katanya.

Berdasarkan poin-poin di atas, Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan. “Untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya,” kata Somawijaya sebagai anggota tim anotasi Fakultas Hukum Unpad.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Pakar Hukum Nilai Penanganan...
Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Produk Tembakau Alternatif,...
Produk Tembakau Alternatif, Guru Besar Unpad: Bukan Pintu Masuk bagi Non-Perokok
Pakar Hukum: Vonis Ibam...
Pakar Hukum: Vonis Ibam Buktikan Dakwaan Jaksa
Ibam Dituntut 15 Tahun...
Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana UI, UGM hingga PTIK Nilai Terlalu Janggal
Universitas Padjadjaran...
Universitas Padjadjaran Masuk Peringkat 496 Dunia dalam QS WUR 2027
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Cek Rasio Keketatan...
Cek Rasio Keketatan 14 Jurusan SV Unpad di SNBT 2026, Ini Daftarnya
Rekomendasi
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
Serangan Drone Terbesar...
Serangan Drone Terbesar Ukraina Membakar Kilang Minyak Moskow, Rusia Janji Balas Dendam
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Berita Terkini
Selain Dokter Tifa,...
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Dokter Tifa Ditangkap...
Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
Breaking News! Dokter...
Breaking News! Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Hari Ini
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 24 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved