SKK Migas Tanda Tangani Kerja Sama Wilayah Kerja Amanah dan Melati
loading...
A
A
A
Wilayah Kerja Amanah terletak di Sumatra dengan luas wilayah kerja 1.753,15 Km2 akan dioperasikan oleh PT Medco Energi Amanah dengan nilai total komitmen pasti sebesar 3,150.000 dolar AS setara dengan Rp50.4 Miliar dengan melakukan komitmen 3 tahun berupa kegiatan studi geologi dan geofisika, 50 Km2 Seismik 3D.
Untuk Wilayah Kerja Melati yang berada di onshore dan offshore Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, PT Pertamina Hulu Energi Sulawesi Melati akan menjadi operator untuk luas wilayah kerja 8.453,70 Km2. Nilai Total Komitmen Pasti sebesar USD 12.700.000 setara Rp.203 Miliar berupa pelaksanaan kegiatan Studi Geologi dan Geofisika, 200 Km2 Seismik 3D, 250 Km2 Seismik 2D dalam tiga tahun kedepan.
Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi Sulawesi Melati, Muhamad Arifin mengatakan Wilayah Kerja Melati akan menambah optimisme kami dalam mencari Cadangan Migas, “Eksplorasi di Indonesia Timur menjadi harapan baru industri migas, kami siap menjalankan komitmen eksplorasi untuk Wilayah Kerja Melati untuk menemukan cadangan baru,” jelas Arifin.
Sebelum melakukan penandatanganan PSC, Kontraktor telah menyelesaikan kewajiban finansial, yaitu pembayaran Bonus Tanda tangan dan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Untuk Wilayah Kerja Melati yang berada di onshore dan offshore Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, PT Pertamina Hulu Energi Sulawesi Melati akan menjadi operator untuk luas wilayah kerja 8.453,70 Km2. Nilai Total Komitmen Pasti sebesar USD 12.700.000 setara Rp.203 Miliar berupa pelaksanaan kegiatan Studi Geologi dan Geofisika, 200 Km2 Seismik 3D, 250 Km2 Seismik 2D dalam tiga tahun kedepan.
Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi Sulawesi Melati, Muhamad Arifin mengatakan Wilayah Kerja Melati akan menambah optimisme kami dalam mencari Cadangan Migas, “Eksplorasi di Indonesia Timur menjadi harapan baru industri migas, kami siap menjalankan komitmen eksplorasi untuk Wilayah Kerja Melati untuk menemukan cadangan baru,” jelas Arifin.
Sebelum melakukan penandatanganan PSC, Kontraktor telah menyelesaikan kewajiban finansial, yaitu pembayaran Bonus Tanda tangan dan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
(skr)