Gelar 87 Kali OTT, KPK Seret 327 Orang Tersangka Korupsi

Selasa, 17 Desember 2019 - 14:35 WIB
Gelar 87 Kali OTT, KPK Seret 327 Orang Tersangka Korupsi
Gelar 87 Kali OTT, KPK Seret 327 Orang Tersangka Korupsi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah melakukan 87 operasi tangkap tangan (OTT) selama empat tahun terakhir. Dari 87 operasi senyap itu, KPK telah menjerat 327 orang sebagai tersangka.

"Kegiatan tangkap tangan selama empat tahun ini, KPK telah melakukan 87 operasi tangkap tangan (OTT) dengan total tersangka awal setelah OTT adalah 327 orang," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Saut merinci total jumlah OTT dan tersangka yang menjeratnya yakni, pada tahun 2016 sebanyak 17 OTT dengan tersangka 58 orang, pada 2017 sebanyak 19 OTT dengan tersangka 72 orang, lalu pada 2018 sebanyak 30 OTT dengan tersangka 121 orang dan 2019 sebanyak 21 OTT dengan tersangka 76 orang. (Baca Juga: Kalau Oknum Pejabat Pungli, Kita Sikat)

Saut juga mengatakan, OTT yang dilakukan KPK tak pernah berhenti hanya pada perkara pokok. Dari OTT, KPK selalu mendapat petunjuk yang menjadi pembuka jalan ke dugaan perkara lain.

"Salah satu contohnya adalah OTT dalam perkara usulan dana perimbangan keuangan daerah. KPK kemudian menetapkan dua kepala daerah dan satu anggota DPR yang didiuga terlibat dalam pengurusan dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018," ungkap Saut.

Ada pula dalam OTT perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola dan 11 anggota DPRD di provinsi yang sama.

"Pengembangan dari OTT yang lain adalah dalam perkara KONI. Selain barang buktinya yang mencapai Rp7,4 miliar, perkara ini ikut menyeret Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang diduga menerima sejumlah uang," katanya.

Menurut dia, sifat suap yang tertutup, pelaku memiliki kekuasaan dan alat bukti yang cenderung sulit didapatkan membuat praktik suap akan lebih dapat dibongkar melalui metode OTT. Selain itu, OTT dapat membongkar persekongkolan tertutup yang hampir tidak mungkin dibongkar dengan metode penegakan hukum konvensional.

"Kami yakin OTT selalu bisa menjadi petunjuk yang mengungkap kasus-kasus lain dan sampai saat ini selalu terbukti di pengadilan," tuturnya.

Tak hanya itu, vonis pengadilan dan kekuatan hukum tetap untuk koruptor bukan tanda berakhirnya tugas Komisi Pemberantasan Korupsi. "Selain eksekusi, KPK harus melacak aset koruptor yang bersembunyi. Semua aset harus kembali ke kas negara untuk dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1377 seconds (0.1#10.140)