OTT di Kalsel, KPK Sita Uang Tunai Senilai Rp12,1 Miliar dan USD500
Selasa, 08 Oktober 2024 - 21:03 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Buntut OTT di Kalsel
Selain itu, KPK juga menyita berkas transaksi dari pihak swasta YUD dengan perpindahan uang sebesar Rp600 juta. Kemudian, KPK juga mengamankan uang dari tiga koper dan satu kantong kresek di tangan Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB berisi uang Rp3,2 miliar dan USD500.
Adapun tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Kendati begitu, KPK hanya menahan enam tersangka pada hari ini sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.
“Bahwa pada 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 - 2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” kata Nurul Ghufron, Selasa (8/10/2024).
Selain itu, KPK juga menyita berkas transaksi dari pihak swasta YUD dengan perpindahan uang sebesar Rp600 juta. Kemudian, KPK juga mengamankan uang dari tiga koper dan satu kantong kresek di tangan Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB berisi uang Rp3,2 miliar dan USD500.
Adapun tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Kendati begitu, KPK hanya menahan enam tersangka pada hari ini sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.
“Bahwa pada 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 - 2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” kata Nurul Ghufron, Selasa (8/10/2024).
Lihat Juga :