DPR-Menkes Sepakati Skema Solusi Terkait Kenaikan Iuran BPJS

Kamis, 12 Desember 2019 - 23:45 WIB
DPR-Menkes Sepakati Skema Solusi Terkait Kenaikan Iuran BPJS
DPR-Menkes Sepakati Skema Solusi Terkait Kenaikan Iuran BPJS
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dewas BPJS dan Dewa Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) sepakat untuk menggunakan alternatif solusi kedua terkait kenaikan iuran BPJS khusus peserta kelas III pada Januari 2020 mendatang.

Adapun alternatif atau skema solusi kedua yang dimaksud, yakni memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang diproyeksikan pada tahun mendatang, yang mana akan ada profit akibat kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Profit ini digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III.

“Kami setuju alternatif dua tetapi, kami akan koordinasikan dengan Kementerian Keuangan,” kata Dirut BPJS Fahmi Idris seusia melakukan rapat kecil dengan Menteri Kesehatan (Menkes), Dewas BPJS dan DJSN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). (Baca Juga: Menkes Tawarkan Tiga Alternatif Solusi Sikapi Kenaikan BPJS)Namun, sejumlah Anggota Komisi IX DPR mempertanyakan apakah koordinasi dengan Menkeu ini bisa membuahkan alternatif kedua, jangan sampai "blunder" seperti sebelum-sebelumnya.

Fahmi menegaskan karena BPJS bukan pihak regulator maka harus berkoordinasi atau memeritahukan alternatif solusi itu kepada Menkeu.

Alternatif solusi tersebut dinilai tidak membutuhkan Peraturan Menkeu atau mengubah Perpres, maka bisa dijalankan setelah berkoordinasi. “Dalam diskusi, dasar ini disampaikan oleh tim kajian hukum Kemenkes Bapak Sundoyo,” tuturnya.

Kemudian, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo menjelaskan bahwa terkait dengan aset dan liabilitas BPJS Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87/2013. Di situ disebutkan bahwa dana yang dikelola ada dua, yakni dana DJS dan dana BPJS secara corporate. Dana itu menjadi kewenangan BPJS secara corporate.

“Masalah pengelolaan subsidi dan segala macam dengan Kemenkeu, BPJS akan koordinasikan dengan Kemenkeu,” terangnya.

Karena itu, Fami menegaskan setelah melakukan koordinasi maka kebijakan alternatif kedua ini bisa dijalankan pada Januari 2020.

“Hakekatnya kami bukan regulator tapi kami sepakat atas opsi terbaik, kami dengan Menkes kami bisa komunikasikan dengan Menkeu. Akhir tahun ada agenda dengan Menkeu membahas agenda ke depan. Ini (kebijakan alternatif solusi-red) tidak menunda perpres, peserta kelas III bisa tetap membayar Rp25 ribu dan sisanya akan disubsidi,” terangnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansori Siregar mengatakan pemerintah sudah memutuskan menerapkan alternatif solusi kedua. Jika ada masalah teknis, bisa diselesaikan di kemudian hari.

Ketua Komisi IX Felly Runtuwene menuturkan pemerintah sudah mengambil alternatif solusi kedua lalu kemudian mengetuk palu.“Keputusannya, pemerintah mengambil jalan alternative kedua,” kata Felly kemudian mengetuk palu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7556 seconds (0.1#10.140)