Ini Penampakan Uang Rp372 Miliar yang Disita Kejagung, Ditaruh Kardus, Koper, dan Brankas
Kamis, 03 Oktober 2024 - 06:51 WIB
loading...
A
A
A
Terlihat, uang tersebut ada yang diletakkan dalam kardus dan filling cabinet. Ada juga yang dimasukkan ke dalam koper dan bertuliskan Rp5 miliar untuk masing-masing koper. Setidaknya, terdapat sembilan koper berisi uang yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Uang hasil penyitaan selama dua hari ini, diperkirakan jumlahnya mencapai lebih dari Rp350 miliar. "Estimasi atau perkiraan Rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan yang kedua," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar saat konferensi pers penyitaan.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Tunai Rp372 Miliar dari Kasus PT Duta Palma, Ini Penampakannya
Dalam kasus ini Kejagung telah menyita Rp450 miliar. Uang tunai itu dimasukkan ke dalam 450 kantong plastik dengan nilai Rp1 miliar per kantong plastik. Kejagung menyatakan ada bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Uang hasil penyitaan selama dua hari ini, diperkirakan jumlahnya mencapai lebih dari Rp350 miliar. "Estimasi atau perkiraan Rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan yang kedua," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar saat konferensi pers penyitaan.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Tunai Rp372 Miliar dari Kasus PT Duta Palma, Ini Penampakannya
Dalam kasus ini Kejagung telah menyita Rp450 miliar. Uang tunai itu dimasukkan ke dalam 450 kantong plastik dengan nilai Rp1 miliar per kantong plastik. Kejagung menyatakan ada bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
(abd)
Lihat Juga :