Mantan Napi Korupsi Boleh Maju Pilkada, DPR: Aturan Itu Sudah Tepat

Sabtu, 07 Desember 2019 - 16:24 WIB
Mantan Napi Korupsi Boleh Maju Pilkada, DPR: Aturan Itu Sudah Tepat
Mantan Napi Korupsi Boleh Maju Pilkada, DPR: Aturan Itu Sudah Tepat
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi, menganggap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada sudah tepat. Menurutnya PKPU itu tidak mengatur larangan bagi bekas terpidana korupsi untuk mencalonkan diri pada Pilkada.

"Ya,saya kira sudah harus dilakukan KPU. Tinggal masyarakat kalau memang punya pendapat atau pemikiran, ya kembali ke masyarakat ini kan pilkada langsung," ujar Arwani usai acara Polemik MNC Trijaya di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).

Menurutnya, PKPU Pencalonan Pilkada tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang (UU). Apalagi, Mahkamah Agung (MA) sudah menganulir aturan larangan mantan terpidana korupsi mencalonkan diri itu.

"Ada keputusan MA yang sudah menganulir PKPU sebelumnya. Kalau PKPU atau penyusunan peraturan perundangan harus melihat peraturan di atasnya. Selama ini kita melihat ada keputusan MA, acuannya di sana," ungkapnya.

Selain PKPU, Wakil Ketua Umum PPP itu juga melihat aspek kemanusiaan. Karena menurutnya orang yang sudah selesai menjalani masa pemidanaan, dapat mencalonkan diri kembali di pilkada sepanjang hak politiknya tidak dicabut oleh pengadilan.

"Lalu kita lihat aspek kemanusiaan. Orang yang sudah melewati masa pemidanaan, masa hukuman, kan sudah kembali ke masyarakat seperti kita. Kecuali hak politiknya dilarang pengadilan," tuturnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7218 seconds (0.1#10.140)