Fadli Zon Sebut Sertifikasi Majelis Taklim Bentuk Islamophobia
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Menteri Agama (Menag) Nomor 29 Tahun 2019 yang mengatur sertifikasi dan pengawasan majelis taklim, menjadi perbincangan.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menilai aturan tersebut menunjukkan pembuat kebijakan peraturan itu terpapar Islamophobia atau memiliki ketakutan berlebihan terhadap Islam.
“Saya kira peraturan itu terpapar Islamophobia. Saya tidak tahu apa yang terjadi dengan elite terutama di Kementerian Agama dan di beberapa tempat lain. Cara mereka mengambil keputusan ini terpapar Islamophobia,” tutur Fadli ketika dimintai pandangannya soal aturan tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Fadli mengingatkan isu radikalisme dan terorisme jangan selalu diungkit karena justru merugikan Indonesia. Padahal selama ini muslim Indonesia termasuk paling moderat.
“Saya kira enggak ada yang lebih moderat dari umat Islam di Indonesia yang sangat bisa bertoleransi, bertepa selira, bertepo seliro. betul-betul mempraktikkan suatu Islam rahmatan lil alamin gitu,” ujarnya. (Baca Juga: Kemenag: Pendaftaran Majelis Taklim untuk Pembinaan, Tak Ada Sanksi)
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini menilai jika isu radikalisme dan terorisme terus digembor-gemborkan maka akan berpotensi mengganggu iklim investasi. Investor dinilainya akan takut untuk berinvestasi di Indonesia.
“Orang luar yang ingin berinvestasi jadi takut,” tutur Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR itu.Mengenai alasan peraturan tersebut bertujuan memudahkan pemberian bantuan dana dan pembinaan majelis taklim, Fadli menegaskan itu bukan cara telat. Penerapan aturan tersebut dinilai akan menyulitkan majelis taklim itu sendiri.
Dia memaparkan, bentuk majelis taklim di dalam negeri beragam. Ada yang informal seperti kelompok arisan, adapula seperti perkumpulan atau paguyuban. Kalau mereka harus mendaftarkan diri ke nortaris, jelas sangat menyulitkan.
“Mereka kan ada yang individu dan kelompok alumni apa segala macam membuat majelis taklim sendiri. Enggak perlu didata, didaftarkan oleh seperti itu (justru-red) akan menimbulkan resistensi nanti orang akan semakin muak. Semakin muak dengan peraturan-peraturan yang terpapar Islamophobia ini,” tuturnya.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menilai aturan tersebut menunjukkan pembuat kebijakan peraturan itu terpapar Islamophobia atau memiliki ketakutan berlebihan terhadap Islam.
“Saya kira peraturan itu terpapar Islamophobia. Saya tidak tahu apa yang terjadi dengan elite terutama di Kementerian Agama dan di beberapa tempat lain. Cara mereka mengambil keputusan ini terpapar Islamophobia,” tutur Fadli ketika dimintai pandangannya soal aturan tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Fadli mengingatkan isu radikalisme dan terorisme jangan selalu diungkit karena justru merugikan Indonesia. Padahal selama ini muslim Indonesia termasuk paling moderat.
“Saya kira enggak ada yang lebih moderat dari umat Islam di Indonesia yang sangat bisa bertoleransi, bertepa selira, bertepo seliro. betul-betul mempraktikkan suatu Islam rahmatan lil alamin gitu,” ujarnya. (Baca Juga: Kemenag: Pendaftaran Majelis Taklim untuk Pembinaan, Tak Ada Sanksi)
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini menilai jika isu radikalisme dan terorisme terus digembor-gemborkan maka akan berpotensi mengganggu iklim investasi. Investor dinilainya akan takut untuk berinvestasi di Indonesia.
“Orang luar yang ingin berinvestasi jadi takut,” tutur Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR itu.Mengenai alasan peraturan tersebut bertujuan memudahkan pemberian bantuan dana dan pembinaan majelis taklim, Fadli menegaskan itu bukan cara telat. Penerapan aturan tersebut dinilai akan menyulitkan majelis taklim itu sendiri.
Dia memaparkan, bentuk majelis taklim di dalam negeri beragam. Ada yang informal seperti kelompok arisan, adapula seperti perkumpulan atau paguyuban. Kalau mereka harus mendaftarkan diri ke nortaris, jelas sangat menyulitkan.
“Mereka kan ada yang individu dan kelompok alumni apa segala macam membuat majelis taklim sendiri. Enggak perlu didata, didaftarkan oleh seperti itu (justru-red) akan menimbulkan resistensi nanti orang akan semakin muak. Semakin muak dengan peraturan-peraturan yang terpapar Islamophobia ini,” tuturnya.
(dam)