Lestarikan Hutan, Indonesia Dapat Bantuan Dana dari GCF
Kamis, 27 Agustus 2020 - 21:38 WIB
loading...
Menteri LHK, Siti Nurbaya dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani secara daring di Jakarta, Kamis (27/8/2020). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Indonesia dengan proposal bertajuk REDD+ Results-Based Payment (RBP) untuk Periode 2014-2016, akan menerima dana dari Global Climate Fund (GCF) sebesar USD103,8 juta yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
(Baca juga: Cegah Karhutla, Kementerian LHK Optimalkan TMC hingga Tahun Depan)
Sidang Dewan GCF ke-26 pada tanggal 18-21 Agustus 2020 menyetujui proposal pendanaan REDD+ Indonesia sebagai penerima pendanaan terbesar, melampaui proposal Brasil yang telah disetujui sebelumnya senilai USD96,5 juta di bawah program percontohan REDD+ RBP GCF.
(Baca juga: Tumbuhkan Budaya Konservasi lewat Aksi Revegetasi Mangrove)
Program percontohan untuk REDD+ RBP dari GCF ini dimulai pada tahun 2017 dan akan berlangsung sampai dengan tahun 2022. Indonesia merupakan negara kelima yang berhasil mengakses program percontohan senilai USD500 juta ini. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan hal itu dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani secara daring di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Menteri Siti Nurbaya mengatakan, kerja keras selama satu dekade dalam melestarikan hutan dan menghindari deforestasi telah menuai hasil melalui pembayaran berbasis kinerja dari Norwegia dan GCF. "Namun, usaha kita tidak bisa berhenti sampai di sini. Pencapaian ini akan berkontribusi terhadap upaya pembangunan rendah emisi, dan sebagaimana diamanatkan oleh Bapak Presiden, juga untuk pemulihan lingkungan berbasis masyarakat," kata Siti Nurbaya.
Lebih lanjut dijelaskan Siti, REDD+ merupakan inisiatif global dengan desain pemberian insentif kepada negara berkembang untuk menanggulangi deforestasi dan degradasi hutan yang merupakan penyumbang utama emisi gas rumah kaca. Selain skema REDD+ RBP dari GCF, tersedia fasilitas sejenis seperti Letter of Intent Indonesia - Norwegia mengenai kerjasama pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan, dan Forest Carbon Partnership Facility dari Bank Dunia.
(Baca juga: Cegah Karhutla, Kementerian LHK Optimalkan TMC hingga Tahun Depan)
Sidang Dewan GCF ke-26 pada tanggal 18-21 Agustus 2020 menyetujui proposal pendanaan REDD+ Indonesia sebagai penerima pendanaan terbesar, melampaui proposal Brasil yang telah disetujui sebelumnya senilai USD96,5 juta di bawah program percontohan REDD+ RBP GCF.
(Baca juga: Tumbuhkan Budaya Konservasi lewat Aksi Revegetasi Mangrove)
Program percontohan untuk REDD+ RBP dari GCF ini dimulai pada tahun 2017 dan akan berlangsung sampai dengan tahun 2022. Indonesia merupakan negara kelima yang berhasil mengakses program percontohan senilai USD500 juta ini. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan hal itu dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani secara daring di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Menteri Siti Nurbaya mengatakan, kerja keras selama satu dekade dalam melestarikan hutan dan menghindari deforestasi telah menuai hasil melalui pembayaran berbasis kinerja dari Norwegia dan GCF. "Namun, usaha kita tidak bisa berhenti sampai di sini. Pencapaian ini akan berkontribusi terhadap upaya pembangunan rendah emisi, dan sebagaimana diamanatkan oleh Bapak Presiden, juga untuk pemulihan lingkungan berbasis masyarakat," kata Siti Nurbaya.
Lebih lanjut dijelaskan Siti, REDD+ merupakan inisiatif global dengan desain pemberian insentif kepada negara berkembang untuk menanggulangi deforestasi dan degradasi hutan yang merupakan penyumbang utama emisi gas rumah kaca. Selain skema REDD+ RBP dari GCF, tersedia fasilitas sejenis seperti Letter of Intent Indonesia - Norwegia mengenai kerjasama pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan, dan Forest Carbon Partnership Facility dari Bank Dunia.
Lihat Juga :