Sekolah Harus Lakukan Sinkronisasi Data Dapodik untuk Cairkan Dana BOS
Kamis, 27 Agustus 2020 - 22:10 WIB
loading...
A
A
A
Webinar juga membahas mengenai hal-hal terkait pencairan dana BOS tahap III khususnya selama masa pandemi yang penyaluran dana BOS juga mengalami perubahan. Tahap pertama, dana untuk kebutuhan periode tahap 1 yaitu Januari hingga Maret. Sedangkan tahap 2 yaitu April hingga Agustus. Tahap akhir September hingga Desember.
Besaran dana BOS juga sesuai dengan jumlah siswa pada saat Cut Off Dapodik 31 Oktober 2019 yang lalu. Sementara syarat dan kriteria sekolah sebagai penerima BOS, yaitu terdaftar pada Dapodik saat batas cut off dilakukan yaitu 31 Agustus 2020. Selanjutnya, sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Dana BOS Tahap I cair sebesar 30 persen, tahap II, 40 persen dan tahap III, 30 persen dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kemendikbud. Sementara syarat dan kriteria sekolah penerima BOS antara lain terdaftar pada DAPODIK saat batas cut off dilakukan yaitu pada tanggal 31 Agustus 2020, memiliki NPSN, memiliki izin operasional yang aktif dan melakukan pelaporan penggunaan dana BOS Tahap I.
Webinar penyaluran dana BOS reguler tahap III ini mendapat banyak respons dari pesertanya yang umumnya merupakan praktisi pendidikan baik guru maupun pihak pengelola sekolah. Peserta webinar juga antusias bertanya. Sebanyak 325 pertanyaan dilontarkan peserta ke moderator webinar. Di antaranya pertanyaan mengenai syarat guru untuk mendapatkan dana BOS yang dijawab okel narasumber yaitu guru harus punya pengalaman mengajarselama dua tahun berturut-turut di satu sekolah dan harus pendidkan S1.
Besaran dana BOS juga sesuai dengan jumlah siswa pada saat Cut Off Dapodik 31 Oktober 2019 yang lalu. Sementara syarat dan kriteria sekolah sebagai penerima BOS, yaitu terdaftar pada Dapodik saat batas cut off dilakukan yaitu 31 Agustus 2020. Selanjutnya, sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Dana BOS Tahap I cair sebesar 30 persen, tahap II, 40 persen dan tahap III, 30 persen dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kemendikbud. Sementara syarat dan kriteria sekolah penerima BOS antara lain terdaftar pada DAPODIK saat batas cut off dilakukan yaitu pada tanggal 31 Agustus 2020, memiliki NPSN, memiliki izin operasional yang aktif dan melakukan pelaporan penggunaan dana BOS Tahap I.
Webinar penyaluran dana BOS reguler tahap III ini mendapat banyak respons dari pesertanya yang umumnya merupakan praktisi pendidikan baik guru maupun pihak pengelola sekolah. Peserta webinar juga antusias bertanya. Sebanyak 325 pertanyaan dilontarkan peserta ke moderator webinar. Di antaranya pertanyaan mengenai syarat guru untuk mendapatkan dana BOS yang dijawab okel narasumber yaitu guru harus punya pengalaman mengajarselama dua tahun berturut-turut di satu sekolah dan harus pendidkan S1.
(alf)