Sekolah Harus Lakukan Sinkronisasi Data Dapodik untuk Cairkan Dana BOS
Kamis, 27 Agustus 2020 - 22:10 WIB
loading...
Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemdikbud gelar webinar Kebijakan Penggunaan Dana BOS adaptasi masa Pandemi Covid-19 dan persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020, Kamis (27/8/2020).
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemdikbud gelar webinar Kebijakan Penggunaan Dana BOS adaptasi masa Pandemi Covid-19 dan persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020, Kamis (27/8/2020). Webinar yang diikuti ratusan peserta ini menghadirkan narasumber di antaranya Dana Bhaswara (Tim Bos Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen), Nafis Khoirul Huda (Tim Dapodikdikdaamen), Hakim (Tim Pusdatin), Tora Akadira (Tim Bos Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen) dan lainnya.
Sampai saat ini masih banyak sekolah yang belum memenuhi syarat dan kriteria penerima BOS sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020. Hal inilah yang melatarbelakangi diselenggarakannya webinar tersebut.
Diharapkan webinar ini mampu mendongkrak sekolah untuk melakukan sinkronisasi data Dapodik (Data Pokok Pendidikan), melengkapi pelaporan dan melengkapi izin operasional sebelum batas waktu yang telah ditentukan, serta penggunaan dana BOS dapat terealisasi secara bijak dan optimal.
Kenyataan di lapangan saat ini mengungkapkan banyak sekali permasalahan yang dihadapi sekolah terutama dalam mengimplementasikan penggunaan dana BOS. Sementara Juknis dana BOS telah menjelaskan bahwa sekolah diberikan fleksibilitas setinggi-tingginya dalam melakukan perencanaan sesuai kebutuhan Sekolah. Akan tetapi masih banyak sekolah yang masih ragu dalam merealisasikan dana BOS untuk peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.
Seperti diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud yang merupakan kebijakan revisi penggunaan Dana Bos 2020. Peraturan ini mengatur sistem pencarian dana Bos dari yang semula empat triwulan menjadi tiga tahap.
Sampai saat ini masih banyak sekolah yang belum memenuhi syarat dan kriteria penerima BOS sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020. Hal inilah yang melatarbelakangi diselenggarakannya webinar tersebut.
Diharapkan webinar ini mampu mendongkrak sekolah untuk melakukan sinkronisasi data Dapodik (Data Pokok Pendidikan), melengkapi pelaporan dan melengkapi izin operasional sebelum batas waktu yang telah ditentukan, serta penggunaan dana BOS dapat terealisasi secara bijak dan optimal.
Kenyataan di lapangan saat ini mengungkapkan banyak sekali permasalahan yang dihadapi sekolah terutama dalam mengimplementasikan penggunaan dana BOS. Sementara Juknis dana BOS telah menjelaskan bahwa sekolah diberikan fleksibilitas setinggi-tingginya dalam melakukan perencanaan sesuai kebutuhan Sekolah. Akan tetapi masih banyak sekolah yang masih ragu dalam merealisasikan dana BOS untuk peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.
Seperti diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud yang merupakan kebijakan revisi penggunaan Dana Bos 2020. Peraturan ini mengatur sistem pencarian dana Bos dari yang semula empat triwulan menjadi tiga tahap.