Sekolah Harus Lakukan Sinkronisasi Data Dapodik untuk Cairkan Dana BOS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemdikbud gelar webinar Kebijakan Penggunaan Dana BOS adaptasi masa Pandemi Covid-19 dan persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020, Kamis (27/8/2020). Webinar yang diikuti ratusan peserta ini menghadirkan narasumber di antaranya Dana Bhaswara (Tim Bos Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen), Nafis Khoirul Huda (Tim Dapodikdikdaamen), Hakim (Tim Pusdatin), Tora Akadira (Tim Bos Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen) dan lainnya.
Sampai saat ini masih banyak sekolah yang belum memenuhi syarat dan kriteria penerima BOS sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020. Hal inilah yang melatarbelakangi diselenggarakannya webinar tersebut.
Diharapkan webinar ini mampu mendongkrak sekolah untuk melakukan sinkronisasi data Dapodik (Data Pokok Pendidikan), melengkapi pelaporan dan melengkapi izin operasional sebelum batas waktu yang telah ditentukan, serta penggunaan dana BOS dapat terealisasi secara bijak dan optimal.
Kenyataan di lapangan saat ini mengungkapkan banyak sekali permasalahan yang dihadapi sekolah terutama dalam mengimplementasikan penggunaan dana BOS. Sementara Juknis dana BOS telah menjelaskan bahwa sekolah diberikan fleksibilitas setinggi-tingginya dalam melakukan perencanaan sesuai kebutuhan Sekolah. Akan tetapi masih banyak sekolah yang masih ragu dalam merealisasikan dana BOS untuk peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.
Seperti diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud yang merupakan kebijakan revisi penggunaan Dana Bos 2020. Peraturan ini mengatur sistem pencarian dana Bos dari yang semula empat triwulan menjadi tiga tahap.
Webinar juga membahas mengenai hal-hal terkait pencairan dana BOS tahap III khususnya selama masa pandemi yang penyaluran dana BOS juga mengalami perubahan. Tahap pertama, dana untuk kebutuhan periode tahap 1 yaitu Januari hingga Maret. Sedangkan tahap 2 yaitu April hingga Agustus. Tahap akhir September hingga Desember.
Besaran dana BOS juga sesuai dengan jumlah siswa pada saat Cut Off Dapodik 31 Oktober 2019 yang lalu. Sementara syarat dan kriteria sekolah sebagai penerima BOS, yaitu terdaftar pada Dapodik saat batas cut off dilakukan yaitu 31 Agustus 2020. Selanjutnya, sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Dana BOS Tahap I cair sebesar 30 persen, tahap II, 40 persen dan tahap III, 30 persen dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kemendikbud. Sementara syarat dan kriteria sekolah penerima BOS antara lain terdaftar pada DAPODIK saat batas cut off dilakukan yaitu pada tanggal 31 Agustus 2020, memiliki NPSN, memiliki izin operasional yang aktif dan melakukan pelaporan penggunaan dana BOS Tahap I.
Webinar penyaluran dana BOS reguler tahap III ini mendapat banyak respons dari pesertanya yang umumnya merupakan praktisi pendidikan baik guru maupun pihak pengelola sekolah. Peserta webinar juga antusias bertanya. Sebanyak 325 pertanyaan dilontarkan peserta ke moderator webinar. Di antaranya pertanyaan mengenai syarat guru untuk mendapatkan dana BOS yang dijawab okel narasumber yaitu guru harus punya pengalaman mengajarselama dua tahun berturut-turut di satu sekolah dan harus pendidkan S1.
Sampai saat ini masih banyak sekolah yang belum memenuhi syarat dan kriteria penerima BOS sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020. Hal inilah yang melatarbelakangi diselenggarakannya webinar tersebut.
Diharapkan webinar ini mampu mendongkrak sekolah untuk melakukan sinkronisasi data Dapodik (Data Pokok Pendidikan), melengkapi pelaporan dan melengkapi izin operasional sebelum batas waktu yang telah ditentukan, serta penggunaan dana BOS dapat terealisasi secara bijak dan optimal.
Kenyataan di lapangan saat ini mengungkapkan banyak sekali permasalahan yang dihadapi sekolah terutama dalam mengimplementasikan penggunaan dana BOS. Sementara Juknis dana BOS telah menjelaskan bahwa sekolah diberikan fleksibilitas setinggi-tingginya dalam melakukan perencanaan sesuai kebutuhan Sekolah. Akan tetapi masih banyak sekolah yang masih ragu dalam merealisasikan dana BOS untuk peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.
Seperti diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud yang merupakan kebijakan revisi penggunaan Dana Bos 2020. Peraturan ini mengatur sistem pencarian dana Bos dari yang semula empat triwulan menjadi tiga tahap.
Webinar juga membahas mengenai hal-hal terkait pencairan dana BOS tahap III khususnya selama masa pandemi yang penyaluran dana BOS juga mengalami perubahan. Tahap pertama, dana untuk kebutuhan periode tahap 1 yaitu Januari hingga Maret. Sedangkan tahap 2 yaitu April hingga Agustus. Tahap akhir September hingga Desember.
Besaran dana BOS juga sesuai dengan jumlah siswa pada saat Cut Off Dapodik 31 Oktober 2019 yang lalu. Sementara syarat dan kriteria sekolah sebagai penerima BOS, yaitu terdaftar pada Dapodik saat batas cut off dilakukan yaitu 31 Agustus 2020. Selanjutnya, sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Dana BOS Tahap I cair sebesar 30 persen, tahap II, 40 persen dan tahap III, 30 persen dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kemendikbud. Sementara syarat dan kriteria sekolah penerima BOS antara lain terdaftar pada DAPODIK saat batas cut off dilakukan yaitu pada tanggal 31 Agustus 2020, memiliki NPSN, memiliki izin operasional yang aktif dan melakukan pelaporan penggunaan dana BOS Tahap I.
Webinar penyaluran dana BOS reguler tahap III ini mendapat banyak respons dari pesertanya yang umumnya merupakan praktisi pendidikan baik guru maupun pihak pengelola sekolah. Peserta webinar juga antusias bertanya. Sebanyak 325 pertanyaan dilontarkan peserta ke moderator webinar. Di antaranya pertanyaan mengenai syarat guru untuk mendapatkan dana BOS yang dijawab okel narasumber yaitu guru harus punya pengalaman mengajarselama dua tahun berturut-turut di satu sekolah dan harus pendidkan S1.
(alf)