Sekolah Harus Lakukan Sinkronisasi Data Dapodik untuk Cairkan Dana BOS

Kamis, 27 Agustus 2020 - 22:10 WIB
loading...
Sekolah Harus Lakukan...
Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemdikbud gelar webinar Kebijakan Penggunaan Dana BOS adaptasi masa Pandemi Covid-19 dan persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020, Kamis (27/8/2020).
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemdikbud gelar webinar Kebijakan Penggunaan Dana BOS adaptasi masa Pandemi Covid-19 dan persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020, Kamis (27/8/2020). Webinar yang diikuti ratusan peserta ini menghadirkan narasumber di antaranya Dana Bhaswara (Tim Bos Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen), Nafis Khoirul Huda (Tim Dapodikdikdaamen), Hakim (Tim Pusdatin), Tora Akadira (Tim Bos Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen) dan lainnya.

Sampai saat ini masih banyak sekolah yang belum memenuhi syarat dan kriteria penerima BOS sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020. Hal inilah yang melatarbelakangi diselenggarakannya webinar tersebut.

Diharapkan webinar ini mampu mendongkrak sekolah untuk melakukan sinkronisasi data Dapodik (Data Pokok Pendidikan), melengkapi pelaporan dan melengkapi izin operasional sebelum batas waktu yang telah ditentukan, serta penggunaan dana BOS dapat terealisasi secara bijak dan optimal.

Kenyataan di lapangan saat ini mengungkapkan banyak sekali permasalahan yang dihadapi sekolah terutama dalam mengimplementasikan penggunaan dana BOS. Sementara Juknis dana BOS telah menjelaskan bahwa sekolah diberikan fleksibilitas setinggi-tingginya dalam melakukan perencanaan sesuai kebutuhan Sekolah. Akan tetapi masih banyak sekolah yang masih ragu dalam merealisasikan dana BOS untuk peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.

Seperti diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud yang merupakan kebijakan revisi penggunaan Dana Bos 2020. Peraturan ini mengatur sistem pencarian dana Bos dari yang semula empat triwulan menjadi tiga tahap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Menu Sarapan Sehat untuk...
Menu Sarapan Sehat untuk Anak sebelum Berangkat Sekolah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved