Sekolah Harus Lakukan Sinkronisasi Data Dapodik untuk Cairkan Dana BOS

Kamis, 27 Agustus 2020 - 22:10 WIB
loading...
Sekolah Harus Lakukan...
Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemdikbud gelar webinar Kebijakan Penggunaan Dana BOS adaptasi masa Pandemi Covid-19 dan persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020, Kamis (27/8/2020).
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemdikbud gelar webinar Kebijakan Penggunaan Dana BOS adaptasi masa Pandemi Covid-19 dan persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020, Kamis (27/8/2020). Webinar yang diikuti ratusan peserta ini menghadirkan narasumber di antaranya Dana Bhaswara (Tim Bos Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen), Nafis Khoirul Huda (Tim Dapodikdikdaamen), Hakim (Tim Pusdatin), Tora Akadira (Tim Bos Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen) dan lainnya.

Sampai saat ini masih banyak sekolah yang belum memenuhi syarat dan kriteria penerima BOS sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020. Hal inilah yang melatarbelakangi diselenggarakannya webinar tersebut.

Diharapkan webinar ini mampu mendongkrak sekolah untuk melakukan sinkronisasi data Dapodik (Data Pokok Pendidikan), melengkapi pelaporan dan melengkapi izin operasional sebelum batas waktu yang telah ditentukan, serta penggunaan dana BOS dapat terealisasi secara bijak dan optimal.

Kenyataan di lapangan saat ini mengungkapkan banyak sekali permasalahan yang dihadapi sekolah terutama dalam mengimplementasikan penggunaan dana BOS. Sementara Juknis dana BOS telah menjelaskan bahwa sekolah diberikan fleksibilitas setinggi-tingginya dalam melakukan perencanaan sesuai kebutuhan Sekolah. Akan tetapi masih banyak sekolah yang masih ragu dalam merealisasikan dana BOS untuk peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.

Seperti diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud yang merupakan kebijakan revisi penggunaan Dana Bos 2020. Peraturan ini mengatur sistem pencarian dana Bos dari yang semula empat triwulan menjadi tiga tahap.

Webinar juga membahas mengenai hal-hal terkait pencairan dana BOS tahap III khususnya selama masa pandemi yang penyaluran dana BOS juga mengalami perubahan. Tahap pertama, dana untuk kebutuhan periode tahap 1 yaitu Januari hingga Maret. Sedangkan tahap 2 yaitu April hingga Agustus. Tahap akhir September hingga Desember.

Besaran dana BOS juga sesuai dengan jumlah siswa pada saat Cut Off Dapodik 31 Oktober 2019 yang lalu. Sementara syarat dan kriteria sekolah sebagai penerima BOS, yaitu terdaftar pada Dapodik saat batas cut off dilakukan yaitu 31 Agustus 2020. Selanjutnya, sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Dana BOS Tahap I cair sebesar 30 persen, tahap II, 40 persen dan tahap III, 30 persen dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kemendikbud. Sementara syarat dan kriteria sekolah penerima BOS antara lain terdaftar pada DAPODIK saat batas cut off dilakukan yaitu pada tanggal 31 Agustus 2020, memiliki NPSN, memiliki izin operasional yang aktif dan melakukan pelaporan penggunaan dana BOS Tahap I.

Webinar penyaluran dana BOS reguler tahap III ini mendapat banyak respons dari pesertanya yang umumnya merupakan praktisi pendidikan baik guru maupun pihak pengelola sekolah. Peserta webinar juga antusias bertanya. Sebanyak 325 pertanyaan dilontarkan peserta ke moderator webinar. Di antaranya pertanyaan mengenai syarat guru untuk mendapatkan dana BOS yang dijawab okel narasumber yaitu guru harus punya pengalaman mengajarselama dua tahun berturut-turut di satu sekolah dan harus pendidkan S1.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Menko Airlangga: Anggaran...
Menko Airlangga: Anggaran Makan Siang Gratis Diambil dari Dana BOS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved