DKPP Terima 514 Aduan, 103 Perkara Sudah Diketok Palu
Jum'at, 27 September 2024 - 09:06 WIB
loading...
A
A
A
Dalam verifikasi materiil, sebuah aduan akan ditinjau kuat atau tidaknya unsur pelanggaran etik dalam aspek substansi aduannya. "Dari 278 aduan yang memenuhi syarat verifikasi administrasi, 228 aduan telah kami verifikasi materiil. Hasilnya, 207 aduan memenuhi syarat dan layak sidang, 15 aduan belum memenuhi syarat, dua aduan tidak memenuhi syarat, dan empat aduan berstatus gugur," beber Tio.
Sementara, dari perkara yang telah diperiksa, per 25 September 2024, terdapat 226 aduan yang dilimpahkan menjadi perkara yang layak disidangkan. Jumlah ini terdiri dari 207 perkara yang berasal dari aduan 2024 dan 19 perkara yang berasal dari aduan yang diterima tahun sebelumnya.
Tio menambahkan, DKPP telah memutus 103 perkara yang melibatkan 545 penyelenggara pemilu. Sedangkan 59 perkara masih dalam proses pemeriksaan.
Tio mengatakan, dari 103 perkara yang telah diketok palu, pihaknya telah memberikan sanksi etik kepada para penyelenggara pemilu berdasarkan bobot pelanggaran yang mereka lakukan
"103 perkara telah diputus yang melibatkan 545 teradu. 332 teradu direhabilitasi, 131 mendapat tertulis, 38 teradu dijatuhi sanksi pemberhentikan tetap, dan empat teradu dijatuhi pemberhentian sementara," ungkapnya.
Sementara, dari perkara yang telah diperiksa, per 25 September 2024, terdapat 226 aduan yang dilimpahkan menjadi perkara yang layak disidangkan. Jumlah ini terdiri dari 207 perkara yang berasal dari aduan 2024 dan 19 perkara yang berasal dari aduan yang diterima tahun sebelumnya.
Tio menambahkan, DKPP telah memutus 103 perkara yang melibatkan 545 penyelenggara pemilu. Sedangkan 59 perkara masih dalam proses pemeriksaan.
Tio mengatakan, dari 103 perkara yang telah diketok palu, pihaknya telah memberikan sanksi etik kepada para penyelenggara pemilu berdasarkan bobot pelanggaran yang mereka lakukan
"103 perkara telah diputus yang melibatkan 545 teradu. 332 teradu direhabilitasi, 131 mendapat tertulis, 38 teradu dijatuhi sanksi pemberhentikan tetap, dan empat teradu dijatuhi pemberhentian sementara," ungkapnya.
(rca)
Lihat Juga :