Kronologi Tia Rahmania Batal Jadi Anggota DPR dari PDIP
Kamis, 26 September 2024 - 17:41 WIB
loading...
Kronologi Tia Rahmania batal dilantik jadi anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terungkap. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kronologi Tia Rahmania batal dilantik jadi anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terungkap. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP memberikan keterangan resmi terkait polemik pemecatan Tia Rahmania yang berujung batalnya menjadi anggota DPR terpilih periode 2024-2029.
Polemik ini belakangan menjadi sorotan publik lantaran adanya dugaan batalnya Tia dilantik karena mengkritik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menjelaskan bahwa kasus Tia ini berawal dari adanya permohonan sengketa di internal partai yang prosesnya sudah berlangsung sejak 5 bulan lalu.
"Jadi ini bukan pemeriksaan yang hanya sebentar, tapi ini proses pemeriksaannya sudah panjang," kata Ronny dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).
![Kronologi Tia Rahmania Batal Jadi Anggota DPR dari PDIP]()
Baca juga: Bukan Kritisi Nurul Ghufron, Tia Rahmania PDIP Dipecat karena Penggelembungan Suara di Pileg 2024
Ronny mengungkapkan, gugatan sengketa yang dilayangkan Bonnie Triyana saat itu didasari adanya putusan Bawaslu Provinsi Banten yang memutus 8 PPK di Kecamatan di Dapil Banten I, pada 13 Mei 2024. “Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania. Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," ujarnya.
Kemudian, pada 14 Agustus 2024 berdasarkan permohonan dari Bonnie Triyana, PDIP menyidangkan kasus ini. Berdasarkan fakta dan saksi serta alat bukti, kata dia, Mahkamah Partai memutuskan telah terjadi pengelembungan suara.
Polemik ini belakangan menjadi sorotan publik lantaran adanya dugaan batalnya Tia dilantik karena mengkritik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menjelaskan bahwa kasus Tia ini berawal dari adanya permohonan sengketa di internal partai yang prosesnya sudah berlangsung sejak 5 bulan lalu.
"Jadi ini bukan pemeriksaan yang hanya sebentar, tapi ini proses pemeriksaannya sudah panjang," kata Ronny dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: Bukan Kritisi Nurul Ghufron, Tia Rahmania PDIP Dipecat karena Penggelembungan Suara di Pileg 2024
Ronny mengungkapkan, gugatan sengketa yang dilayangkan Bonnie Triyana saat itu didasari adanya putusan Bawaslu Provinsi Banten yang memutus 8 PPK di Kecamatan di Dapil Banten I, pada 13 Mei 2024. “Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania. Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," ujarnya.
Kemudian, pada 14 Agustus 2024 berdasarkan permohonan dari Bonnie Triyana, PDIP menyidangkan kasus ini. Berdasarkan fakta dan saksi serta alat bukti, kata dia, Mahkamah Partai memutuskan telah terjadi pengelembungan suara.
Lihat Juga :