Memberdayakan Peran Jabatan Fungsional
Kamis, 26 September 2024 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
Terdapat 4 jenjang dalam kategori keahlian, yaitu jenjang ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Masing-masing jenjang mensyaratkan kualifikasi professional tingkat tertentu, yaitu dari tingkat tertinggi, lanjutan atau terendah yaitu dasar.
Sedangkan pejabat fungsional keterampilan ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Jabatan fungsional keterampilan di antaranya adalah jenjang penyelia, terampil, dan pemula.
Jenjang penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi. Jenjang mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama. Jenjang terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan. Sedangkan jenjang pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar.
Pejabat fungsional berdasarkan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 memiliki tugas antara lain (1) memimpin suatu unit organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, (2) memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan, (3) melaksanakan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi pada instansi pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberdayaan Peran Jabatan Fungsional
Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menengarai bahwa selama ini (1) tugas jabatan fungsional (JF) lebih fokus pada pemenuhan angka kredit, (2) JF mengalami kebingungan soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), dan (3) bahkan ada yang tiga hari menghabiskan waktu mengurus angka kredit, yang harusnya dapat digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat.
Sedangkan pejabat fungsional keterampilan ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Jabatan fungsional keterampilan di antaranya adalah jenjang penyelia, terampil, dan pemula.
Jenjang penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi. Jenjang mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama. Jenjang terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan. Sedangkan jenjang pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar.
Pejabat fungsional berdasarkan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 memiliki tugas antara lain (1) memimpin suatu unit organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, (2) memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan, (3) melaksanakan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi pada instansi pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberdayaan Peran Jabatan Fungsional
Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menengarai bahwa selama ini (1) tugas jabatan fungsional (JF) lebih fokus pada pemenuhan angka kredit, (2) JF mengalami kebingungan soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), dan (3) bahkan ada yang tiga hari menghabiskan waktu mengurus angka kredit, yang harusnya dapat digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat.
Lihat Juga :