KPK Mengeluh Sejumlah Rekomendasinya Diabaikan Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah rekomendasinya diabaikan pemerintah. Namun, KPK mengakui ada pula rekomendasinya yang diikuti pemerintah. Adapun salah satu yang diabaikan pemerintah mengenai proyek flow meter.
Hal ini dikatakan, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
"Contoh ESDM dulu mereka ingin memasang flow meter di pipa untuk ikut berapa lifting minyak dan gas di Indonesia, kita sudah bilang itu enggak boleh, karena itu enggak akan efektif, kajiannya tetap dilaksanakan," ujar Laode M Syarif.
Kemudian, mengenai izin tambang yang sekira 60 persen dianggap ilegal. "Ada yang dihukum? Tak satupun yang ada, bahkan dari ESDM misalnya untuk tambang ilegal saja, kan mereka punya PPNS itu, sampai hari ini tidak ada satu kasus pun yang diselidiki dan dilidik," katanya.
Padahal dalam kasus itu kata dia, sangat jelas sekali banyak yang tidak bayar jaminan reklamasi. Lalu, banyak pula yang tidak menutup lubang tambang.
Ketiga, rekomendasi untuk hak guna usaha (HGU) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) agar dibuka. "Padahal itu adalah keputusan pengadilan tertinggi sudah dikuatkan, sampai hari ini HGU tidak dibuka untuk umum," tuturnya.
Di samping itu sambungnya, kebijakan satu peta nasional atau One Map Policy yang hingga saat ini tidak dibuka. "Jadi banyak sekali rekomendasi KPK itu dan saya terus terang kadang agak merasa tidak dihargai, termasuk oleh bapak," tuturnya.
"Ah pencegahan KPK itu enggak pernah melakukan apa-apa, we do a lot tapi enggak pernah ditulis juga oleh teman-teman media di atas, kalau OTT oh tulis banget," tambahnya.
Hal ini dikatakan, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
"Contoh ESDM dulu mereka ingin memasang flow meter di pipa untuk ikut berapa lifting minyak dan gas di Indonesia, kita sudah bilang itu enggak boleh, karena itu enggak akan efektif, kajiannya tetap dilaksanakan," ujar Laode M Syarif.
Kemudian, mengenai izin tambang yang sekira 60 persen dianggap ilegal. "Ada yang dihukum? Tak satupun yang ada, bahkan dari ESDM misalnya untuk tambang ilegal saja, kan mereka punya PPNS itu, sampai hari ini tidak ada satu kasus pun yang diselidiki dan dilidik," katanya.
Padahal dalam kasus itu kata dia, sangat jelas sekali banyak yang tidak bayar jaminan reklamasi. Lalu, banyak pula yang tidak menutup lubang tambang.
Ketiga, rekomendasi untuk hak guna usaha (HGU) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) agar dibuka. "Padahal itu adalah keputusan pengadilan tertinggi sudah dikuatkan, sampai hari ini HGU tidak dibuka untuk umum," tuturnya.
Di samping itu sambungnya, kebijakan satu peta nasional atau One Map Policy yang hingga saat ini tidak dibuka. "Jadi banyak sekali rekomendasi KPK itu dan saya terus terang kadang agak merasa tidak dihargai, termasuk oleh bapak," tuturnya.
"Ah pencegahan KPK itu enggak pernah melakukan apa-apa, we do a lot tapi enggak pernah ditulis juga oleh teman-teman media di atas, kalau OTT oh tulis banget," tambahnya.
(maf)