KPK: Berkas Sudah Rampung, Mantan Kalapas Sukamiskin Segera Disidang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung periode 2016 sampai dengan Maret 2018 Deddy Handoko. Berkas dan barang bukti penyidikan tersebut diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
"Hari ini Kamis (27/8/2020) telah dilaksanakan tahap 2 (penyerahan Tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka DH (Dedi Handoko) kepada Tim JPU," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2020). (Baca juga: KPK Serahkan Eks Kalapas Sukamiskin dan Barang Bukti ke JPU)
Ali mengungkapkan, selanjutnya penahanan menjadi kewenangan JPU untuk 20 hari terhitung sejak 27 Agustus 2020 sampai dengan 15 September 2020. "Terdakwa dititipkan penahanannya di Rutan Polda Jawa Barat," kata Ali. (Baca juga: KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lapas Sukamiskin)
Dalam kasus ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi yang di antaranya Tubagus Chaeri Wardana. Deddy Handoko menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin karena diduga menerima imbalan dari terpidana kasus Alkes, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Deddy diduga menerima suap sebuah mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dari Wawan.
"Hari ini Kamis (27/8/2020) telah dilaksanakan tahap 2 (penyerahan Tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka DH (Dedi Handoko) kepada Tim JPU," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2020). (Baca juga: KPK Serahkan Eks Kalapas Sukamiskin dan Barang Bukti ke JPU)
Ali mengungkapkan, selanjutnya penahanan menjadi kewenangan JPU untuk 20 hari terhitung sejak 27 Agustus 2020 sampai dengan 15 September 2020. "Terdakwa dititipkan penahanannya di Rutan Polda Jawa Barat," kata Ali. (Baca juga: KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lapas Sukamiskin)
Dalam kasus ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi yang di antaranya Tubagus Chaeri Wardana. Deddy Handoko menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin karena diduga menerima imbalan dari terpidana kasus Alkes, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Deddy diduga menerima suap sebuah mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dari Wawan.
(cip)