Pulihkan Nama Baik Gus Dur, Tap Nomor II/MPR/2001 Dicabut
Rabu, 25 September 2024 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, kata Eem, wafatnya Gus Dur telah menjadi kehilangan besar bagi bangsa dan negara. "Oleh karena itu, sepatutnya negara melalui pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa kontribusi yang beliau berikan semasa hidup dengan memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap publik sebagai penegasan bahwa Tap MPR Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku," ujar Eem.
Kendati demikian, Eem berkata, pemulihan nama baik Gus Dur secara sosiologis dan historis akan menjadi legacy besar bagi Pimpinan MPR RI periode 2019-2024 sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional kebangsaan yang akan diapresiasi setinggi-tingginya oleh pihak keluarga besar Presiden ke-4 RI, PKB, dan juga seluruh rakyat Indonesia.
Merespons itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya telah membahas usulan tersebut dalam rapat gabungan MPR bersama pimpinan fraksi dan kelompok DPD pada 23 September 2024. Dari hasil rapat itu, MPR RI sepakat untuk mencabut Tap Nomor II/MPR/2001 itu.
"Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR 2001, tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR 2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum MPRS dan MPR RI Tahun 1960-2002," kata pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut.
Kendati demikian, Eem berkata, pemulihan nama baik Gus Dur secara sosiologis dan historis akan menjadi legacy besar bagi Pimpinan MPR RI periode 2019-2024 sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional kebangsaan yang akan diapresiasi setinggi-tingginya oleh pihak keluarga besar Presiden ke-4 RI, PKB, dan juga seluruh rakyat Indonesia.
Merespons itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya telah membahas usulan tersebut dalam rapat gabungan MPR bersama pimpinan fraksi dan kelompok DPD pada 23 September 2024. Dari hasil rapat itu, MPR RI sepakat untuk mencabut Tap Nomor II/MPR/2001 itu.
"Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR 2001, tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR 2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum MPRS dan MPR RI Tahun 1960-2002," kata pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut.
(zik)
Lihat Juga :