MA Tolak Kasasi Jaksa, Haris-Fatia Tetap Bebas

Rabu, 25 September 2024 - 15:54 WIB
loading...
MA Tolak Kasasi Jaksa,...
MA menolak kasasi JPU atas vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/Irfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA ) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait perkara pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan. Putusan itu menguatkan vonis bebas aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti .

"Amar putusan. JPU = tolak," demikian keputusan dari laman Kepaniteraan MA dilihat Rabu (25/9/2024).

Adapun perkara nomor: 5712 K/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Haris Azhar tersebut diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Hamsurah. Putusan dijatuhkan pada Rabu, 11 September 2024.



Sementara perkara Fatia Maulidiyanti bernomor: 5714 K/Pid.Sus/2024. Komposisi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sama.

“Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," jelasnya.

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

"Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).



Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum. Dengan demikian Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari tuntutan pertama.

"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," jelasnya.

Terdakwa Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong. Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

"Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua," jelasnya.

"Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider," tambahnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)