Pindah Ibu Kota, Pemerintah Bentuk Badan Otorita dan Revisi 5 UU

Rabu, 20 November 2019 - 20:52 WIB
Pindah Ibu Kota, Pemerintah Bentuk Badan Otorita dan Revisi 5 UU
Pindah Ibu Kota, Pemerintah Bentuk Badan Otorita dan Revisi 5 UU
A A A
JAKARTA - Banyak hal yang dipersiapkan oleh pemerintah terkait dengan pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Di antaranya, membentuk Badan Otorita yang akan mempersiapkan, memindahkan dan membangun IKN. Serta, mengubah 5 Undang-Undang (UU) serta 7 peraturan.

“Pemerintah akan membentuk Badan Otorita Persiapan, Pemindahan dan Pembangunan Ibu Kota Negara. Kedudukan Badan Otorita ini setingkat kementerian. Terdiri atas badan pelaksana, dewan pengawas dan dewan pengarah,” kata Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Suharso memaparkan, Badan Pelaksana bertugas menyusun rencana, mengorganisasikan persiapan, pemindahan dan pengembangan IKN dan lain-lainnya. Kewenangannya yakni, mengelola sumber daya yang ada untuk melaksanakan persiapan, pemindahan dan pembangunan IKN yang baru dan sebagainya. (Baca juga: Kemenhub Butuh Rp222,69 T Bangun Transportasi Ibu Kota Baru)

“Susunannya terdiri atas Kepala, Sekretaris, Departemen Perencanaan, Departemen Konstruksi, Departemen Kerja Sama dan Pembiayaan, Departemen Keuangan, Departemen Pertanahan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup,” kata Suharso.

Kemudian, lanjut dia, Dewan Pengawas (Dewas). Bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap persiapan, pemindahan, dan pembangunan IKN baru. Memiliki wewenang untuk meminta penjelasan Badan Pelaksana dan pihak lain, serta rekomendasi hasil pengawasan kepada Dewan Pengarah dalam persiapan, pemindahan dan pembangunan IKN yang baru. “Susunan terdiri atas kepala, sekretaris dan anggota,” imbuh Plt Ketua Umum PPP itu.

Terakhir, Dewan Pengarah yang bertugas menerima dan mempertimbangkan masukan serta memberikan arahan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian proses persiapan pemindahan dan pembangunan IKN yang baru dan lain-lainnya.

Selain itu, berwenang meminta penjelasan kepada Dewas dan Badan Pelaksana mengenai segala hal yang berkaitan dengan persiapan, pemindahan dan pembangunan IKN yang baru. “Susunannya yakni Ketua Menteri PPN/Kepala Bappenas. Anggotanya menteri, kepala lembaga dan Pemda terkait,” ujarnya.

Selain itu, kata Suharso, ada 5 UU yang akan direvisi di antaranya, UU nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, UU nomor 25/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, UU nomor 27/1959 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3/1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU tentang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomorn1/2011 tentang Perubahan dan Kawasan Permukiman dan RUU tentang Tata Ruang Nasional. Serta, mengubah atau menyesuaikan 7 peraturan terkait.

“Pengaturan mengenai pemindahan ASN, Pengaturan mengenai perkotaan, pengaturan mengenai HGU/HPL pada lokasi IKN baru, pengaturan mengenai delineasi, pengaturan mengenai migrasi kewenangan dari KLHK dan ATR, Pengaturan mengenai Pembiayaan, jamak atau multi yang mengatur distribusi penggunaan,” urainya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8280 seconds (0.1#10.140)