Bappenas-KSI Luncurkan Manajemen Pengetahuan Perencanaan Pembangunan
Kamis, 14 April 2022 - 23:17 WIB
loading...
Kementerian PPN/Bappenas dan KSI mengembangkan Manajemen Pengetahuan Perencanaan Pembangunan (MP3). Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengelolaan produk pengetahuan yang diproduksi secara dinamis dan masif membutuhkan proses terpadu agar pengetahuan bermanfaat secara komprehensif dan tepat sasaran.
Sejak 2020, untuk membantu proses tersebut di berbagai unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas , Knowledge Sector Initiative (KSI) mengembangkan Manajemen Pengetahuan Perencanaan Pembangunan (MP3).
Baca juga: Beasiswa BPI Kemendikbud 2022 Jenjang S1-S3 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas Himawan Hariyoga mengatakan, MP3 bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas perencanaan melalui penataan norma dan model manajemen pengetahuan dalam kegiatan pengumpulan, penyimpanan, pemanfaatan, dan pendistribusian produk pengetahuan untuk perencanaan pembangunan.
MP3 menjadi wadah strategis dalam peningkatan kualitas perencanaan melalui pendekatan bridging from research to policy, dengan memanfaatkan sumber daya pengetahuan yang dimiliki Kementerian PPN/Bappenas.
Sejak 2020, untuk membantu proses tersebut di berbagai unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas , Knowledge Sector Initiative (KSI) mengembangkan Manajemen Pengetahuan Perencanaan Pembangunan (MP3).
Baca juga: Beasiswa BPI Kemendikbud 2022 Jenjang S1-S3 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas Himawan Hariyoga mengatakan, MP3 bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas perencanaan melalui penataan norma dan model manajemen pengetahuan dalam kegiatan pengumpulan, penyimpanan, pemanfaatan, dan pendistribusian produk pengetahuan untuk perencanaan pembangunan.
MP3 menjadi wadah strategis dalam peningkatan kualitas perencanaan melalui pendekatan bridging from research to policy, dengan memanfaatkan sumber daya pengetahuan yang dimiliki Kementerian PPN/Bappenas.
Lihat Juga :