KPU Tetapkan 5 PAW Calon Anggota DPR Terpilih dari PKB, Ini Nama-namanya
Sabtu, 21 September 2024 - 20:26 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, PAW dari Jawa Timur II yaitu Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag. yang memperoleh sebanyak 74.740 suara. Dia kini menggantikan calon terpilih atas nama Dr. H. Mohammad Irsyad Yusuf, S.E., M.M.A. (peringkat suara sah ke II, nomor urut 4). Dr. H. Mohammad Irsyad Yusuf, S.E., M.M.A. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai.
Keempat, PAW dari Jawa Timur IV yaitu H. Muhammad Khozin, M.A.P yang memperoleh sebanyak 53.548 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama ACH. Ghufron Sirodj (peringkat suara sah ke II, nomor urut 5). ACH. Ghufron Sirodj tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai.
Terakhir kelima, PAW dari Jawa Timur V yakni Rino Lande, S.T. yang memperoleh 65.489 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama Ali Ahmad, S.H. (peringkat suara sah ke II, nomor urut 3). Ali Ahmad, S.H. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai.
Keputusan KPU tentang penetapan lima PAW anggota DPR dari PKB ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 20 September 2024. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan".
Keempat, PAW dari Jawa Timur IV yaitu H. Muhammad Khozin, M.A.P yang memperoleh sebanyak 53.548 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama ACH. Ghufron Sirodj (peringkat suara sah ke II, nomor urut 5). ACH. Ghufron Sirodj tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai.
Terakhir kelima, PAW dari Jawa Timur V yakni Rino Lande, S.T. yang memperoleh 65.489 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama Ali Ahmad, S.H. (peringkat suara sah ke II, nomor urut 3). Ali Ahmad, S.H. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai.
Keputusan KPU tentang penetapan lima PAW anggota DPR dari PKB ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 20 September 2024. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan".
(abd)
Lihat Juga :