KPU Tetapkan 5 PAW Calon Anggota DPR Terpilih dari PKB, Ini Nama-namanya

Sabtu, 21 September 2024 - 20:26 WIB
loading...
KPU Tetapkan 5 PAW Calon...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan lima Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR terpilih dalam Pemilu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan lima Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR terpilih dalam Pemilu dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ). Penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin tertanggal 20 September 2024.

Dari salinan keputusan yang diterima SINDOnews, Sabtu (21/9/2024), KPU menetapkan 5 PAW dari PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V.

"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini," tulis keputusan tersebut.

Baca juga: Cak Imin Pecat 2 Caleg DPR Terpilih, Ketua PBNU Minta Cak Imin Bijaksana

Pertama, PAW dari Dapil Riau II yakni Hendri yang memperoleh sebanyak 3.189 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama H Mafiron (peringkat suara sah ke II, nomor urut 2), karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai.

Calon Pengganti H Mafiron atas nama Aherson, S.Sos., M.Si. (peringkat suara sah III, nomor urut 4) tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai. Calon pengganti selanjutnya atas nama Riza Ramlan, S.I.Kom. (peringkat suara sah ke IV, nomor urut 3) mengundurkan diri.

Kedua, PAW dari Jawa Tengah II yaitu Hindun Anisah yang pada Pemilu lalu memperoleh sebanyak 64.454 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama Fathan, S.Ag., M.A.P. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 1) karena yang bersangkutan mengundurkan diri.

Ketiga, PAW dari Jawa Timur II yaitu Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag. yang memperoleh sebanyak 74.740 suara. Dia kini menggantikan calon terpilih atas nama Dr. H. Mohammad Irsyad Yusuf, S.E., M.M.A. (peringkat suara sah ke II, nomor urut 4). Dr. H. Mohammad Irsyad Yusuf, S.E., M.M.A. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai.

Keempat, PAW dari Jawa Timur IV yaitu H. Muhammad Khozin, M.A.P yang memperoleh sebanyak 53.548 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama ACH. Ghufron Sirodj (peringkat suara sah ke II, nomor urut 5). ACH. Ghufron Sirodj tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai.

Terakhir kelima, PAW dari Jawa Timur V yakni Rino Lande, S.T. yang memperoleh 65.489 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama Ali Ahmad, S.H. (peringkat suara sah ke II, nomor urut 3). Ali Ahmad, S.H. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai.

Keputusan KPU tentang penetapan lima PAW anggota DPR dari PKB ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 20 September 2024. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan".
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Rekomendasi
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved