MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:41 WIB
loading...
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK memutuskan menolak permohonan para pemohon uji materiil Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Meski begitu MK juga memutuskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sama seperti menteri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan para pemohon uji materiil Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Meski begitu MK juga memutuskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sama seperti menteri. Pasal 10 UU Kementerian Negara berbunyi, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu."

Gugatan uji materiil dengan perkara nomor: 80/PUU-XVII/2019 sebelumnya diajukan oleh dua pemohon. Keduanya yakni Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara sebagai pemohon I dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta Novan Lailathul Rizky sebagai pemohon II. (Baca juga: Potensi Melimpah, Wamendag Dorong Ekspor Pangan Dikembangkan)

Dalam alasan permohonan, para pemohon menilai jabatan wakil menteri tidak dibutuhkan karena posisi dan jabatan jabatan wakil menteri hanyalah sekadar untuk membagi-bagi jabatan. Karenanya jabatan wakil menteri harusnya ditiadakan. Sehingga dalam petitum, para pemohon meminta MK di antaranya memutuskan menyatakan Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan, dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan di MK maka Mahkamah berwenang mengadili perkara ini. Dia menuturkan, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Hakim konstitusi Anwar menegaskan, apabila para pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. "Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," tegas hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/8/2020). (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran Diperlukan, Jangan Karena Alasan Kebebasan Menjadi Liar)

Hakim konstitusi Manahan MP Sitompul mengungkapkan, terhadap Pasal 10 UU Kementerian yang menjadi objek permohonan a quo maka sebenarnya Mahkamah telah menyatakan pendiriannya dan telah menjatuhkan putusan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Putusan MK nomor: 79/PUU-IX/2011 tertanggal 5 Juni 2012, dengan amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dalam perkara dimaksud.

Dia mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan dalam dalam Putusan MK nomor: 79/PUU-IX/2011. Di antaranya menurut Mahkamah, tutur hakim konstitusi Manahan, baik diatur maupun tidak diatur di dalam Undang-Undang, maka pengangkatan wakil menteri sebenarnya merupakan bagian dari kewenangan Presiden. Sehingga, dari sudut substansi, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam konteks ini.

Karenanya hakim konstitusi Manahan membeberkan, berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut, maka Mahkamah menegaskan bahwa persoalan konstitusionalitas norma Pasal 10 UU Kementerian Negara telah selesai dan tidak terdapat alasan baru yang dapat mengubah pendirian Mahkamah dimaksud.

"Oleh karena itu terhadap dalil-dalil para Pemohon yang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 10 UU 39/2008 tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," tegas hakim konstitusi Manahan.

Lebih dari itu, dia melanjutkan, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan perihal fakta yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam perkara nomor: 80/PUU-XVII/2019. Fakta tersebut yakni mengenai tidak adanya larangan rangkap jabatan wakil menteri yang mengakibatkan seorang wakil menteri dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta.

Terhadap fakta demikian, sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, oleh karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri.

"Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu," tegas hakim konstitusi Manahan.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1285 seconds (0.1#10.140)