Komisi X DPR Usulkan Tiga UU Pendidikan untuk Direvisi

Kamis, 14 November 2019 - 12:08 WIB
Komisi X DPR Usulkan Tiga UU Pendidikan untuk Direvisi
Komisi X DPR Usulkan Tiga UU Pendidikan untuk Direvisi
A A A
JAKARTA - Komisi X DPR RI mengusulkan setidaknya 8 Undang-Undang (UU) terkait bidang yang dibawahinya yang harus masuk program legislasi nasional (Prolegnas) dan direvisi. Di antaranya, terdapat 3 UU yang terkait dengan pendidikan yakni, UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) dan UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian berpandangan bahwa, regulasi-regulasi tersebut perlu direvisi, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

“Bayangkan saja, UU Sisdiknas itu disahkan di tahun 2003, sudah hampir 2 dekade. Sementara situasi dan kebutuhan di lapangan sudah jauh berkembang”, kata Hetifah dalam Rapat Komisi X DPR terkait usulan Prolegnas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Menurut Hetifah, 3 UU yang diajukan oleh Komisi X ini memiliki semangat Omnibus Law, yaitu membuat suatu UU yang akan mengamandemen beberapa UU sekaligus. Dan hal ini dinilai perlu karena masih banyaknya tumpang tindih regulasi di berbagai sektor.

Politisi Golkar ini juga menambahkan, momentum terpilihnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Dikti (Mendikbud Dikti) yang baru dari kalangan millenial seharusnya dimanfaatkan untuk membuat aturan yang juga up to date atau terbarukan.

“Tidak mungkin Mas Menteri bisa melakukan terobosan-terobosan di dunia pendidikan kalau aturannya saja sangat membelenggu dan ketinggalan zaman,” ujarnya.

Selain mengajukan perubahan terhadap beberapa UU, dia melanjutkan, Komisi X rencananya juga akan mengajukan beberapa Rancangan UU baru terkait pendidikan, seperti UU Fasilitasi Sarana Prasarana Pendidikan yang diharapkan dapat menjamin terbangunnya fasilitas pendidikan yang memadai.

Dia berharap bahwa UU yang baru nanti bisa mengkombinasikan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat, pakar pendidikan, serta mendukung program-program yang diajukan pemerintah.

“Harus sinkron antara regulasi dan program. Contohnya menyangkut program pendidikan karakter, penyertaan teknologi, inovasi dalam manajemen guru, semua harus ada payung hukumnya,” pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5928 seconds (0.1#10.140)