Kok Baru Sekarang Kaesang Klarifikasi Jet Pribadi ke KPK? Kuasa Hukum: Tak Ada Usaha Memperlambat
Selasa, 17 September 2024 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
“Kemudian Mas Kaesang kalau menurut kami ini, tidak ada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi karena Mas Kaesang juga bukan penyelenggara negara, bukan pejabat negara,” ujarnya.
“Sebagaimana kalau kita baca dari Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, kalau dari definisi di situ sih sebenarnya tidak termasuk,” ucapnya.
Di KPK, Kaesang menuturkan jet pribadi yang ditumpanginya bersama sang istri Erina Gudono merupakan milik seorang rekan atau temannya.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," ujar Kaesang di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
“Sebagaimana kalau kita baca dari Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, kalau dari definisi di situ sih sebenarnya tidak termasuk,” ucapnya.
Di KPK, Kaesang menuturkan jet pribadi yang ditumpanginya bersama sang istri Erina Gudono merupakan milik seorang rekan atau temannya.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," ujar Kaesang di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
(jon)
Lihat Juga :