Kok Baru Sekarang Kaesang Klarifikasi Jet Pribadi ke KPK? Kuasa Hukum: Tak Ada Usaha Memperlambat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep baru hari ini, Selasa (17/9/2024) mengklarifikasi penggunaan jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, sebelumnya dugaan gratifikasi yang menyebut-nyebut nama Kaesang terus bergulir panas.
Menurut Kuasa Hukum Kaesang Pangarep, Nasrullah, tidak ada niatan mengulur waktu untuk menyampaikan klarifikasi penggunaan jet pribadi.
"Nggak ada usaha untuk memperlambat atau semacamnya. Ini adalah iktikad baik dan tidak ada panggilan," ujar Nasrullah di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo mengatakan, sejatinya putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak memiliki kewajiban melakukan klarifikasi dikarenakan bukan penyelenggara negara.
“Kemudian Mas Kaesang kalau menurut kami ini, tidak ada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi karena Mas Kaesang juga bukan penyelenggara negara, bukan pejabat negara,” ujarnya.
“Sebagaimana kalau kita baca dari Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, kalau dari definisi di situ sih sebenarnya tidak termasuk,” ucapnya.
Di KPK, Kaesang menuturkan jet pribadi yang ditumpanginya bersama sang istri Erina Gudono merupakan milik seorang rekan atau temannya.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," ujar Kaesang di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Menurut Kuasa Hukum Kaesang Pangarep, Nasrullah, tidak ada niatan mengulur waktu untuk menyampaikan klarifikasi penggunaan jet pribadi.
"Nggak ada usaha untuk memperlambat atau semacamnya. Ini adalah iktikad baik dan tidak ada panggilan," ujar Nasrullah di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo mengatakan, sejatinya putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak memiliki kewajiban melakukan klarifikasi dikarenakan bukan penyelenggara negara.
“Kemudian Mas Kaesang kalau menurut kami ini, tidak ada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi karena Mas Kaesang juga bukan penyelenggara negara, bukan pejabat negara,” ujarnya.
“Sebagaimana kalau kita baca dari Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, kalau dari definisi di situ sih sebenarnya tidak termasuk,” ucapnya.
Di KPK, Kaesang menuturkan jet pribadi yang ditumpanginya bersama sang istri Erina Gudono merupakan milik seorang rekan atau temannya.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," ujar Kaesang di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
(jon)