Partai Perindo Beri Rekomendasi 400 Cakada Maju di Pilkada Serentak 2024
Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:04 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Michael Victor Sianipar surat rekomendasi B1 KWK ke pasangan Faldo Maldini dan Muhammad Fadlin Akbar untuk maju di Pilkada Kota Tangerang 2024, Selasa (27/8/2024). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Michael Victor Sianipar menyatakan hingga saat ini DPP Perindo telah memberikan surat rekomendasi B1 KWK kepada hampir 400 calon kepala daerah (cakada) di Pilkada Serentak 2024.
"Partai Perindo totalnya sampai dengan hari ini sudah mengeluarkan hampir 400 surat B persetujuan KWK untuk digunakan pendaftaran KPU seluruh Indonesia. Ini satu langkah pascaputusan MK karena dengan keluarnya putusan MK ini kami juga bisa mengusung di banyak sekali daerah," kata Michael di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Menurutnya, adanya Putusan MK Nomor 60 tentang Ambang Batas Pilkada membuat Perindo, partai yang dikenal sebagai partai modern yang menjunjung tinggi demokrasi, peduli rakyat kecil, dan gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan rakyat, dan Indonesia maju itu mengambil langkah tersebut. Pasalnya, meski di sejumlah titik daerah Partai Perindo belum memiliki kursi, Partai Perindo masih tetap bisa memberikan dukungannya imbas putusan tersebut.
Michael mengatakan, langkah itu diambil lantaran Partai Perindo ingin berperan aktif dalam memajukan Indonesia. "Dengan putusan MK itu memberikan ruang bagi partai-partai, khususnya Perindo tuk juga turut berperan aktif dalam memajukan demokrasi," tuturnya.
"Partai Perindo totalnya sampai dengan hari ini sudah mengeluarkan hampir 400 surat B persetujuan KWK untuk digunakan pendaftaran KPU seluruh Indonesia. Ini satu langkah pascaputusan MK karena dengan keluarnya putusan MK ini kami juga bisa mengusung di banyak sekali daerah," kata Michael di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Menurutnya, adanya Putusan MK Nomor 60 tentang Ambang Batas Pilkada membuat Perindo, partai yang dikenal sebagai partai modern yang menjunjung tinggi demokrasi, peduli rakyat kecil, dan gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan rakyat, dan Indonesia maju itu mengambil langkah tersebut. Pasalnya, meski di sejumlah titik daerah Partai Perindo belum memiliki kursi, Partai Perindo masih tetap bisa memberikan dukungannya imbas putusan tersebut.
Michael mengatakan, langkah itu diambil lantaran Partai Perindo ingin berperan aktif dalam memajukan Indonesia. "Dengan putusan MK itu memberikan ruang bagi partai-partai, khususnya Perindo tuk juga turut berperan aktif dalam memajukan demokrasi," tuturnya.
Lihat Juga :