Inpres Nomor 6, TNI Tegaskan Pelibatan Atasi Corona Jauh Sebelum Pandemi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Subbid Pam dan Gakkum Satgas Penanganan Covid-19 (virus Corona), Kolonel Chk Aloysius Agung menegaskan, pelibatan TNI dalam penanganan Covid-19 jauh sebelum dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi pandemi.
(Baca juga: Panglima TNI Klaim Satgas Pamtas Atasi Kerawanan di Perbatasan RI-PNG)
Penegasan ini kata Aloy, untuk menjawab pertanyaan terkait dengan pelibatan TNI dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
(Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Babinsa Tiga Matra Bantu Penegakan Protokol Covid-19)
"Pada kesempatan ini saya menjelaskan dulu karena terkait pengeluaran Inpres ini, kan banyak yang pertanyakan kok TNI ikut masuk. Padahal kami sampaikan disini kepada masyarakat Indonesia, bahwa kami TNI sebenarnya sudah terlibat jauh sebelum Covid ini dinyatakan pandemi oleh Presiden," kata Aloy dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Dijelaskan Aloy, TNI juga berperan dalam pelaksanaan penjemputan Warga Negara Indonesia yang ada di Wuhan yang dinyatakan saat itu sebagai kota pertama ditemukannya Covid-19. "Kami melaksanakan penjemputan Warga Negara Indonesia (WNI) ke Wuhan. Kemudian dilanjutkan penyiapan karantina di Pulau Galang," ucapnya.
Aloy mengatakan, pelibatan TNI berlanjut ketika Corona dinyatakan sebagai pandemi dan dibentuk Gugus Tugas. "Kemudian pada saat Presiden menyatakan sebagai pandemi, maka dibentuklah Gugus Tugas melalui Keppres Nomor 7 yang diperbarui Nomor 9," jelasnya.
"Di dalam SK tersebut pembentukan Gugus Tugas telah melibatkan berbagai macam institusi baik dari kementerian, lembaga termasuk di dalamnya TNI dan Polri. Kemudian pada tanggal 4 Agustus kemarin, Presiden menilai perlu dilakukan upaya-upaya pendisiplinan protokol kesehatan. Sehingga beliau mengeluarkan Inpres Nomor 6 ya," tambahnya.
Aloy menegaskan, di Inpres ini, TNI hanya terlibat dalam rangka melaksanakan pentahelix dalam mendukung pelaksanaan protokol kesehatan. "Bahwa peran TNI dalam kaitannya dengan Instruksi Presiden Nomor 6 ini adalah angka mendukung, kami dalam rangka mendukung itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Pasal 34, di mana ada angka 9 dan 10," ungkapnya.
"Pada angka 9 kita berikan perbantuan kepada Pemerintah Daerah dan 10 perbantuan kepada Polri. Bahwa kita (Polri dan TNI) bersinergi di lapangan itu sebenarnya melakukan kelanjutan dari pentahelix yang sudah kita laksanakan pada Gugus Tugas yang kemarin," tegasnya.
(Baca juga: Panglima TNI Klaim Satgas Pamtas Atasi Kerawanan di Perbatasan RI-PNG)
Penegasan ini kata Aloy, untuk menjawab pertanyaan terkait dengan pelibatan TNI dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
(Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Babinsa Tiga Matra Bantu Penegakan Protokol Covid-19)
"Pada kesempatan ini saya menjelaskan dulu karena terkait pengeluaran Inpres ini, kan banyak yang pertanyakan kok TNI ikut masuk. Padahal kami sampaikan disini kepada masyarakat Indonesia, bahwa kami TNI sebenarnya sudah terlibat jauh sebelum Covid ini dinyatakan pandemi oleh Presiden," kata Aloy dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Dijelaskan Aloy, TNI juga berperan dalam pelaksanaan penjemputan Warga Negara Indonesia yang ada di Wuhan yang dinyatakan saat itu sebagai kota pertama ditemukannya Covid-19. "Kami melaksanakan penjemputan Warga Negara Indonesia (WNI) ke Wuhan. Kemudian dilanjutkan penyiapan karantina di Pulau Galang," ucapnya.
Aloy mengatakan, pelibatan TNI berlanjut ketika Corona dinyatakan sebagai pandemi dan dibentuk Gugus Tugas. "Kemudian pada saat Presiden menyatakan sebagai pandemi, maka dibentuklah Gugus Tugas melalui Keppres Nomor 7 yang diperbarui Nomor 9," jelasnya.
"Di dalam SK tersebut pembentukan Gugus Tugas telah melibatkan berbagai macam institusi baik dari kementerian, lembaga termasuk di dalamnya TNI dan Polri. Kemudian pada tanggal 4 Agustus kemarin, Presiden menilai perlu dilakukan upaya-upaya pendisiplinan protokol kesehatan. Sehingga beliau mengeluarkan Inpres Nomor 6 ya," tambahnya.
Aloy menegaskan, di Inpres ini, TNI hanya terlibat dalam rangka melaksanakan pentahelix dalam mendukung pelaksanaan protokol kesehatan. "Bahwa peran TNI dalam kaitannya dengan Instruksi Presiden Nomor 6 ini adalah angka mendukung, kami dalam rangka mendukung itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Pasal 34, di mana ada angka 9 dan 10," ungkapnya.
"Pada angka 9 kita berikan perbantuan kepada Pemerintah Daerah dan 10 perbantuan kepada Polri. Bahwa kita (Polri dan TNI) bersinergi di lapangan itu sebenarnya melakukan kelanjutan dari pentahelix yang sudah kita laksanakan pada Gugus Tugas yang kemarin," tegasnya.
(maf)