Legislator Golkar Dukung Perppu Penataan Kembali LPS dan BI

Kamis, 27 Agustus 2020 - 01:02 WIB
loading...
Legislator Golkar Dukung Perppu Penataan Kembali LPS dan BI
Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan. Adapun di dalamnya bakal mengatur penataan kembali terkait keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

(Baca juga: Berikut Kriteria Lengkap Calon Penerima Bantuan Upah Rp600.000)

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng mendukung rencana pemerintah tersebut. (Baca juga: Menaker Pastikan Bantuan Subsidi Pekerja Rp600.000 Cair Besok)

"Penerbitan Perppu kita dukung dan tepat. Sebaiknya segera dikeluarkan. Saya usulkan nanti harus ada satu pasal yang mengatakan LPS, OJK dan BI masuk dalam rumpun pemerintah. Itu bukan bukan berarti mereka tidak independen. Tetapi ada yang perlu mereka dengarkan dari Presiden selaku Kepala Negara," ujar Mekeng di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Dia melihat sistem kerja yang dilakukan LPS, OJK dan BI saat ini masih pada kebiasaan kerja normal. LPS, OJK dan BI dinilai tidak memacu kebijakan yang didisesuaikan dengan kondisi darurat.

Padahal di tengah krisis yang terjadi sekarang, kerja extraordinary harus dilakukan lantaran krisis yang diderita sangat hebat. Dia menambahkan, yang miris lagi adalah ego sektoral dari lembaga-lembaga ini dalam bekerja masih dikedepankan.

Mereka berlindung di balik status lembaga independen yang tidak bisa diintervensi. Akibatnya, apa yang diputuskan presiden sering tidak dilakukan karena merasa independen.

Padahal, presiden adalah sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Presiden sebagai kepala pemerintahan memerintahkan para menteri dan jajaran terkait di eksekutif untuk mengikuti apa yang digariskan sebagai kebijakan.

Sementara sebagai kepala negara, presiden membawahi semua lembaga di negera ini, termasuk LPS, OJK dan BI. Dalam situasi krisis seperti sekarang, keberadaan presiden sebagai kepala negara itu harus bisa diterjemahkan oleh lembaga lain di luar lembaga eksekutif.

"Dalam kondisi krisis seperti sekarang, kebijakan presiden sebagai kepala negara harus diikuti dan ditaati oleh lembaga di luar pemerintahan seperti OJK, BI, dan LPS. Jangan berlindung pada status independen. Yang terjadi sekarang adalah presiden mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi krisis. Tetapi sulit berjalan karena terkait dengan lembaga-lambaga lain seperti OJK, BI dan LPS. Mereka ini merasa sebagai lembaga independen yang tidak perlu harus mengikuti kebijakan presiden. Nah, ini kan tidak benar," ucapnya.

Mantan Ketua Komisi XI DPR ini memahami, lembaga-lembaga itu wajar membuat kebijakan sangat hati-hati karena belajar dari kasus BLBI, Century dan kasus lainnya. Namun, Mekeng yakin semua kebijakan bisa dilakukan dengan cepat dan hati-hati dengan prinsip tidak ada niat untuk melakukan penyimpangan.

"Mungkin mereka trauma karena ada kasus BLBI, Century dan yang lain. Namun selama keputusan tidak punya niat jelek atau menyimpang tidak perlu takut. Harusnya dalam dalam tekanan ekonomi yang sedang susah seperti sekarang, kebijakan yang dilakukan harus seragam. OJK, BI, LPS harus cepat menjalankan berbagai program pemerintah seperti relaksasi keuangan dan restrukturisasi agar ekonomi tidak tambah hancur. Karena masih lambat maka sudah tepat jika pemerintah ingin terbitkan Perppu itu," jelasnya.

Hal tersebut dikatakan Mekeng menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang mengatakan pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait Stabilitas Sistem Keuangan. Revisi itu akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) saat ini yang mengharuskan pemerintah melakukan kegiatan diluar kenormalan (extraordinary), termasuk dalam peraturan perundang-undangan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2140 seconds (0.1#10.140)