Legislator Golkar Dukung Perppu Penataan Kembali LPS dan BI
Kamis, 27 Agustus 2020 - 01:02 WIB
loading...
A
A
A
Padahal di tengah krisis yang terjadi sekarang, kerja extraordinary harus dilakukan lantaran krisis yang diderita sangat hebat. Dia menambahkan, yang miris lagi adalah ego sektoral dari lembaga-lembaga ini dalam bekerja masih dikedepankan.
Mereka berlindung di balik status lembaga independen yang tidak bisa diintervensi. Akibatnya, apa yang diputuskan presiden sering tidak dilakukan karena merasa independen.
Padahal, presiden adalah sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Presiden sebagai kepala pemerintahan memerintahkan para menteri dan jajaran terkait di eksekutif untuk mengikuti apa yang digariskan sebagai kebijakan.
Sementara sebagai kepala negara, presiden membawahi semua lembaga di negera ini, termasuk LPS, OJK dan BI. Dalam situasi krisis seperti sekarang, keberadaan presiden sebagai kepala negara itu harus bisa diterjemahkan oleh lembaga lain di luar lembaga eksekutif.
"Dalam kondisi krisis seperti sekarang, kebijakan presiden sebagai kepala negara harus diikuti dan ditaati oleh lembaga di luar pemerintahan seperti OJK, BI, dan LPS. Jangan berlindung pada status independen. Yang terjadi sekarang adalah presiden mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi krisis. Tetapi sulit berjalan karena terkait dengan lembaga-lambaga lain seperti OJK, BI dan LPS. Mereka ini merasa sebagai lembaga independen yang tidak perlu harus mengikuti kebijakan presiden. Nah, ini kan tidak benar," ucapnya.
Mereka berlindung di balik status lembaga independen yang tidak bisa diintervensi. Akibatnya, apa yang diputuskan presiden sering tidak dilakukan karena merasa independen.
Padahal, presiden adalah sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Presiden sebagai kepala pemerintahan memerintahkan para menteri dan jajaran terkait di eksekutif untuk mengikuti apa yang digariskan sebagai kebijakan.
Sementara sebagai kepala negara, presiden membawahi semua lembaga di negera ini, termasuk LPS, OJK dan BI. Dalam situasi krisis seperti sekarang, keberadaan presiden sebagai kepala negara itu harus bisa diterjemahkan oleh lembaga lain di luar lembaga eksekutif.
"Dalam kondisi krisis seperti sekarang, kebijakan presiden sebagai kepala negara harus diikuti dan ditaati oleh lembaga di luar pemerintahan seperti OJK, BI, dan LPS. Jangan berlindung pada status independen. Yang terjadi sekarang adalah presiden mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi krisis. Tetapi sulit berjalan karena terkait dengan lembaga-lambaga lain seperti OJK, BI dan LPS. Mereka ini merasa sebagai lembaga independen yang tidak perlu harus mengikuti kebijakan presiden. Nah, ini kan tidak benar," ucapnya.
Lihat Juga :