Legislator Golkar Dukung Perppu Penataan Kembali LPS dan BI
Kamis, 27 Agustus 2020 - 01:02 WIB
loading...
A
A
A
Mantan Ketua Komisi XI DPR ini memahami, lembaga-lembaga itu wajar membuat kebijakan sangat hati-hati karena belajar dari kasus BLBI, Century dan kasus lainnya. Namun, Mekeng yakin semua kebijakan bisa dilakukan dengan cepat dan hati-hati dengan prinsip tidak ada niat untuk melakukan penyimpangan.
"Mungkin mereka trauma karena ada kasus BLBI, Century dan yang lain. Namun selama keputusan tidak punya niat jelek atau menyimpang tidak perlu takut. Harusnya dalam dalam tekanan ekonomi yang sedang susah seperti sekarang, kebijakan yang dilakukan harus seragam. OJK, BI, LPS harus cepat menjalankan berbagai program pemerintah seperti relaksasi keuangan dan restrukturisasi agar ekonomi tidak tambah hancur. Karena masih lambat maka sudah tepat jika pemerintah ingin terbitkan Perppu itu," jelasnya.
Hal tersebut dikatakan Mekeng menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang mengatakan pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait Stabilitas Sistem Keuangan. Revisi itu akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) saat ini yang mengharuskan pemerintah melakukan kegiatan diluar kenormalan (extraordinary), termasuk dalam peraturan perundang-undangan.
"Mungkin mereka trauma karena ada kasus BLBI, Century dan yang lain. Namun selama keputusan tidak punya niat jelek atau menyimpang tidak perlu takut. Harusnya dalam dalam tekanan ekonomi yang sedang susah seperti sekarang, kebijakan yang dilakukan harus seragam. OJK, BI, LPS harus cepat menjalankan berbagai program pemerintah seperti relaksasi keuangan dan restrukturisasi agar ekonomi tidak tambah hancur. Karena masih lambat maka sudah tepat jika pemerintah ingin terbitkan Perppu itu," jelasnya.
Hal tersebut dikatakan Mekeng menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang mengatakan pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait Stabilitas Sistem Keuangan. Revisi itu akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) saat ini yang mengharuskan pemerintah melakukan kegiatan diluar kenormalan (extraordinary), termasuk dalam peraturan perundang-undangan.
(maf)
Lihat Juga :