Jokowi Tugasi Tito Tertibkan Perda Tumpang Tindih

Kamis, 24 Oktober 2019 - 12:30 WIB
Jokowi Tugasi Tito Tertibkan...
Jokowi Tugasi Tito Tertibkan Perda Tumpang Tindih
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menertibkan peraturan daerah (perda) yang tumpang tindih dengan aturan di atasnya.

“Mendagri tolong digarisbawahi, perda , pergub, parturan bupati/wali kota yang masih banyak sekali tumpang tindih dengan peraturan-peraturan di atasnya. Tolong ini dilihat,” kata Jokowi pada sidang kabinet paripurna pertama di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Presiden mengakui bahwa Indonesia memiliki terlalu banyak regulasi. Mulai dari undang-undang hingga perda. Karena itu, Jokowi juga memerintahkan menteri lainnya untuk menginventarisasi aturan-aturan yang menghambat. (Baca juga: Langkah Awal Jadi Mendagri, Tito: Saya Belanja Masalah Dulu)

"Di setiap kementerian (aturan) yang menghambat pelayanan masyarakat, menghambat investasi ussaha segera kumpulkan dalam waktu sebulan ini," tegasnya.

Jokowi menuturkan bahwa dalam waktu dua minggu akan dilihat progres masing-masing kementerian dalam inventarisasi aturan yang menghambat.

"Nanti akan segera rapatkan dalam dua minggu lagi. Hal-hal yang menghambat itu kita ingin hapuskan. Sehingga kita bisa bekerja dengan cepat," tandasnya. (Baca juga: Kembali Jabat Menkumham, Yasonna Bakal Tertibkan Perda Bermasalah)

Lebih lanjut pada sidang tersebut, Jokowi menekankan bahwa fokus pemerintah adalah menciptakan lapangan pekerjaan. Pasalnya hal inilah yang diinginkan masyarakat.

"Jangan sampai ada kementerian-kementerian, provinsi, kabupaten/kota ada yang tidak mengerti masalah ini. Di setiap hal yang berkaitan dengan cipta lapangan kerja berikan ruang yang sebaikp-baiknya. Berikan pelayanan yang sebaik-baiknya," pintanya. (Baca juga: Bakal Urusi Pilkada Serentak 2020, Tito Sebut Bukan Hal Baru)
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1782 seconds (0.1#10.140)