Kembali Jabat Menkumham, Yasonna Bakal Tertibkan Perda Bermasalah
A
A
A
JAKARTA - Politikus PDIP Yasonna Laoly dipastikan akan kembali menduduki kursi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Hal ini terlihat dari topik-topik yang dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) .
“Saya baru menghadap bapak presiden. Bapak presiden meminta saya membantu dia kembali. Kami diskusi banyak meminta agar usulan dua omnimbus law disampaikan beberapa waktu lalu pada pidato pertama di MPR bisa betul-betul diselesaikan segera dan kita berkoordinasikan dengan kementerian lembaga terkait,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Selain itu deregulasi masih menjadi tugasnya pada periode 2019-2024. Selain peraturan di tataran kementerian, peraturan daerah (Perda) pun akan jadi sasaran deregulasi. (Baca juga: Kembali Dipanggil Jokowi ke Istana, Yasonna Laoly Lanjut Menteri)
“Termasuk soal perda-perda. Bagaimana perda-perda itu mendorong pertumbuhan. Kalau tumpang tindih dan menghalangi, kita akan selesakan nanti. Kita cari solusi terbaik untuk itu,” jelasnya.
Dia membuka kemungkinan perda bermasalah akan dibatalkan melalui peraturan presiden. “Apakah nanti perda dibatalkan melalui perpres. Perda kita harmonisasi. Jangan nanti semua daerah bisa melakukan peraturan yang bertentangan dengan arah kebijakan nasional kita,” tuturnya.
Seperti diketahui kewenangan pembatalan perda yang dimiliki pemerintah dalam hal ini menteri dalam negeri (Mendagri) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Yasonna menilai yang dibatalkan adalah kewenangan eksekutif review. Sementara hirarki aturan perundang-undangan, perda tidak boleh bertentangan dengan yang di atasnya.
“Hirarki perundangan peraturan presiden lebih tinggi dari perda. Jadi bukan lagi sifatnya eksekutif review. Nanti kita lihat kami juga menyampaikan dalam pembentukan UU. UU pembentukan perundangan harus kita harmonisasi supaya jangan bertentangan satu sama lain di atasnya,” paparnya.
Selain itu, dirinya juga akan terus melakukan perbaikan layanan keimigrasian. Termasuk penanganan masalah lapas yang sudah over capacity. Dia pun ingin mendorong agar revisi UU Narkotika segera dilakukan untuk mengedepankan konsep rehabilitasi.
“Secara khusus kita mendiskusikan bahwa hampir 50% penghuni lapas adalah pelaku kejahatan narkotika. Harus dicari jalan bagaimana menyelesaikan kejahatan narkotika ini. Diperlukan sinergitas Kemenkumham, Polri dan BNN. Akar masalahnya harus selesaikan,” pungkasnya.
“Saya baru menghadap bapak presiden. Bapak presiden meminta saya membantu dia kembali. Kami diskusi banyak meminta agar usulan dua omnimbus law disampaikan beberapa waktu lalu pada pidato pertama di MPR bisa betul-betul diselesaikan segera dan kita berkoordinasikan dengan kementerian lembaga terkait,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Selain itu deregulasi masih menjadi tugasnya pada periode 2019-2024. Selain peraturan di tataran kementerian, peraturan daerah (Perda) pun akan jadi sasaran deregulasi. (Baca juga: Kembali Dipanggil Jokowi ke Istana, Yasonna Laoly Lanjut Menteri)
“Termasuk soal perda-perda. Bagaimana perda-perda itu mendorong pertumbuhan. Kalau tumpang tindih dan menghalangi, kita akan selesakan nanti. Kita cari solusi terbaik untuk itu,” jelasnya.
Dia membuka kemungkinan perda bermasalah akan dibatalkan melalui peraturan presiden. “Apakah nanti perda dibatalkan melalui perpres. Perda kita harmonisasi. Jangan nanti semua daerah bisa melakukan peraturan yang bertentangan dengan arah kebijakan nasional kita,” tuturnya.
Seperti diketahui kewenangan pembatalan perda yang dimiliki pemerintah dalam hal ini menteri dalam negeri (Mendagri) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Yasonna menilai yang dibatalkan adalah kewenangan eksekutif review. Sementara hirarki aturan perundang-undangan, perda tidak boleh bertentangan dengan yang di atasnya.
“Hirarki perundangan peraturan presiden lebih tinggi dari perda. Jadi bukan lagi sifatnya eksekutif review. Nanti kita lihat kami juga menyampaikan dalam pembentukan UU. UU pembentukan perundangan harus kita harmonisasi supaya jangan bertentangan satu sama lain di atasnya,” paparnya.
Selain itu, dirinya juga akan terus melakukan perbaikan layanan keimigrasian. Termasuk penanganan masalah lapas yang sudah over capacity. Dia pun ingin mendorong agar revisi UU Narkotika segera dilakukan untuk mengedepankan konsep rehabilitasi.
“Secara khusus kita mendiskusikan bahwa hampir 50% penghuni lapas adalah pelaku kejahatan narkotika. Harus dicari jalan bagaimana menyelesaikan kejahatan narkotika ini. Diperlukan sinergitas Kemenkumham, Polri dan BNN. Akar masalahnya harus selesaikan,” pungkasnya.
(kri)