Pansel Capim KPK Harus Diskualifikasi Nurul Ghufron karena Terbukti Langgar Etik
Minggu, 08 September 2024 - 10:57 WIB
loading...
A
A
A
"Sosok Capim KPK yang melanggar etik (bahkan saat dia sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK) niscaya ke depannya akan menghasilkan berbagai potensi keputusan dan tindakan yang melanggar etik pula," sambung Praswad.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang kepada Ghufron berupa teguran tertulis.
Teguran tertulis agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik serta kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama 6 bulan. "Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan," kata Tumpak.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang kepada Ghufron berupa teguran tertulis.
Teguran tertulis agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik serta kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama 6 bulan. "Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan," kata Tumpak.
(jon)
Lihat Juga :