Permasalahan Hukum Hentikan Langkah Tetty Masuk Kabinet

Selasa, 22 Oktober 2019 - 16:58 WIB
Permasalahan Hukum Hentikan Langkah Tetty Masuk Kabinet
Permasalahan Hukum Hentikan Langkah Tetty Masuk Kabinet
A A A
JAKARTA - Sejumlah pertimbangan membuat langkah Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Tetty Paruntu tidak masuk kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya adalah adanya permasalahan hukum

“Lebih pada prinsip kehati-hatian saja. Terutama soal terkait dengan pemanggilan beliau (di KPK). Jadi, Pak Presiden tetap menginginkan supaya siapapun calon menteri yang terlibat dalam kabinet yang kedua ini, semuanya mudah-mudahan, Insyaallah bersih dari masalah-masalah sehingga tidak mengganggu pekerjaan dari kabinet ini,” kata Juru Bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2019). (Baca juga: Berbaju Putih dan Kacamata Hitam, Bupati Minahasa Selatan Merapat ke Istana )

Sebelumnya Tetty menjadi saksi kasus yang menimpa Bowo Sigit Pangarso, terdakwa kasus penerimaan suap senilai USD163.733 dan Rp611.022.932. Lalu juga kasus dugaan gratifikasi 700.000 dolar Singapura dan Rp600 juta terkait jabatannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. (Baca juga: Bupati Minahasa Selatan Batal Jadi Menteri Jokowi )

Ditanyakan apakah tidak ada pengecekan terlebih dahulu, Fajroel mengatakan memang sebelumnya sudah ada komunikasi. “Tetapi itu tidak hanya terkait dengan Pak Pratikno. Tapi juga dengan pihak partai tampaknya seperti itu,” tuturnya.

Seperti diketahui, Senin 21 Oktober 2019, Tetty sempat muncul di Istana. Namun Tetty hanya bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tanpa sempat bertatap muka dengan Presiden Jokowi. (Baca juga: Dipanggil ke Istana, Ini Profil Bupati Minahasa Selatan Christiany )
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5826 seconds (0.1#10.140)